KPK Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Silmy Karim ke Arah TPPU
New Policy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan digeser ke ranah pencucian uang. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, selama proses penyelidikan, lembaga antikorupsi akan fokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap penyebab serta mekanisme penerimaan dana yang diklaim berasal dari pemerasan. “KPK juga akan terus menggali kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari berbagai cara yang digunakan oleh para pelaku,” tegas Setyo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/6) sore.
Kasus Bermula dari Penyelidikan RPTKA di Kemnaker
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini dimulai dari tindak lanjut kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang pernah ditangani KPK pada tahun 2025 lalu. Sebagai bagian dari investigasi lebih lanjut, data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu sumber informasi kritis. Setyo mengatakan, PPATK telah mengungkap aliran dana yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemnaker) selama periode 2019 hingga 2025. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan total transaksi mencapai Rp366,7 miliar dari 96 rekening bank.
“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” tambah Setyo.
Menurut laporan PPATK, sebagian besar dana yang terkumpul, yakni sekitar 97 persen atau Rp357 miliar, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengajukan layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, dan izin tinggal. Hanya 3 persen, atau Rp9,7 miliar, yang dianggap berasal dari sumber gaji atau tunjangan. “Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” jelas Setyo.
Modus Pemerasan Tersembunyi di Balik Nama-Nama Korupsi
Para pelaku dugaan korupsi menggunakan sejumlah istilah yang disamarkan untuk menyembunyikan praktik pemerasan. Dalam penjelasannya, Setyo menyebutkan, dana yang masuk ke rekening para pejabat diselipkan dengan sebutan seperti ‘malaikat’ dan ‘konser grup band’. “Kemudian uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, atau kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan dana tersebut,” ujarnya.
Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, diduga menjadi salah satu pemimpin dalam pengambilan uang dari proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, ia berada di posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Ia disangka melakukan pemerasan dengan meminta jatah dari pihak yang mengajukan layanan keimigrasian, terutama melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kini menjabat Kakanwil di Jabar.
Korupsi Bermodus Pengurusan Izin Tinggal WNA
KPK menemukan bahwa modus korupsi dalam kasus ini berfokus pada pengurusan izin tinggal WNA. Para pelaku diduga memanfaatkan posisi mereka untuk menerima jatah dari pihak penerima layanan, seperti biro jasa atau individu yang mengajukan visa. Dana tersebut disimpan dalam rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menyembunyikan sumber asli dana. “Penerimaan uang tersebut lantas disamarkan dengan sejumlah sandi korupsi yang digunakan, seperti ‘malaikat’ dan ‘konser grup band’,” kata Setyo dalam kesempatan yang sama.
Penyelidikan juga menunjukkan bahwa aliran dana dari setiap pengurusan izin tinggal dikelola secara terpusat. Setyo menyatakan, selama masa penyelidikan, dana yang masuk ke rekening para pejabat tidak hanya berasal dari langsung pihak yang memohon layanan, tetapi juga melalui perantara. Hal ini menunjukkan adanya sistem pengambilan uang yang terstruktur dan berkelanjutan. “Dana yang dihasilkan dari pengurusan izin tinggal WNA di Dirjen Imipas menjadi salah satu sumber utama keuntungan korupsi,” imbuhnya.
Delik TPPU Masuk ke dalam Penyelidikan KPK
Sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan, KPK menetapkan delik TPPU sebagai salah satu elemen penting dalam kasus ini. Dengan adanya penggunaan rekening nominee dan modus penyelipan dana ke dalam kegiatan usaha, KPK menganggap potensi pelanggaran TPPU cukup signifikan. “Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi akan diarahkan ke delik pencucian uang karena ada bukti bahwa dana tersebut dialihkan ke bentuk lain untuk menutupi asal-usulnya,” papar Setyo.
Beberapa rekening nominee digunakan untuk menerima fee dari setiap transaksi pengurusan izin tinggal. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini diduga menyembunyikan dana dengan cara membagi kecil transaksi ke rekening lain, sehingga sulit untuk ditelusuri. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain yang merupakan pejabat dan pegawai di Ditjen Imigrasi juga terlibat dalam skema tersebut. “Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan izin tinggal WNA,” ujar Setyo.
Penahanan Tersangka Dimulai dari 4 Juni 2026
Sebagai langkah tindakan lanjut, KPK telah melakukan penahanan terhadap Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 serta Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Penahanan ini dimulai dari tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026. “Penahanan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka dapat diberikan kesempatan mengungkap detail kasus lebih lanjut,” jelas Setyo.
Penyelidikan terhadap kasus Silmy Karim dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa korupsi ini tidak hanya bersifat individu, tetapi juga berbasis sistem. Selama periode 2022 hingga 2026, para pelaku diduga menerima dana secara rutin dan berkelanjutan. Sistem ini memungkinkan mereka mengumpulkan dana dalam jumlah besar tanpa langsung dikaitkan dengan pencaharian keuangan yang transparan. “KPK terus memperluas penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam skema tersebut,” pungkas Setyo.
