Special Plan: Korupsi MBG Menjerat Dadan, Lodewyk, dan Sony Sonjaya
Special Plan mengemuka sebagai isu utama dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperjelas bahwa kasus ini mencakup penggunaan dana APBN sebesar Rp85,2 triliun untuk tahun 2025 dan Rp268 triliun untuk tahun 2026. Penyelidikan menyebutkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, dengan pelaku diklaim terkait antarmuka pemilihan mitra penyedia makanan dan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan tujuan program.
Konstruksi Kasus dan Pemilahan Mitra
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, penyelidikan membuktikan bahwa yayasan yang dipilih sebagai mitra SPPG (Sistem Pemenuhan Pangan Gizi) atau dapur MBG dianggap sebagai alat untuk memperkaya keuntungan pribadi. Yayasan ini dikaitkan dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi kriteria seleksi, sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana. Dalam penjelasannya, Syarief menegaskan bahwa keputusan pemilihan yayasan tersebut dilakukan dengan intervensi langsung dari Dadan, Lodewyk, dan Sony.
“Yayasan yang ditunjuk tetap dipilih meskipun tidak memenuhi syarat. Mereka menerima insentif hingga ratusan juta rupiah per hari dan memiliki keterkaitan dengan saudara DH, SS, dan LP,” tutur Syarief saat memberikan konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Kasus ini menyoroti praktik kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa BGN. Kejaksaan menegaskan bahwa Dadan, Lodewyk, dan Sony terlibat dalam manipulasi anggaran, sehingga menyebabkan KAK (Kartu Anggaran Kerja) tidak berjalan optimal. Terdapat indikasi adanya kenaikan harga yang tidak wajar pada barang dan jasa yang dibeli, serta pengalihan dana ke pihak-pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan program MBG.
Detail Pengadaan dan Kerugian Negara
Menurut dokumen penyelidikan, dugaan korupsi melibatkan beberapa jenis pengadaan besar, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pembelian 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh proses ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Special Plan juga mencakup pengungkapan bahwa anggaran MBG seharusnya dikelola secara transparan dan efisien, dengan fokus pada peningkatan nutrisi bagi masyarakat. Namun, dana tersebut disinyalir dialihkan ke pihak-pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan atau kepentingan. Penyelidikan ini menggambarkan bagaimana pengelolaan dana APBN bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Konsekuensi dan Langkah Selanjutnya
Dalam proses penyelidikan, Dadan, Lodewyk, dan Sony telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya mengenakan rompi pink dan segera dibawa ke Rutan Kejagung setelah diperiksa. Pihak penyidik menyatakan bahwa peran mereka dalam korupsi tersebut tergolong signifikan, baik sebagai pengambil keputusan maupun pelaksana. Langkah selanjutnya melibatkan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan bentuk tuntutan hukum yang akan dijatuhkan kepada para tersangka.
Special Plan ini menjadi contoh nyata bagaimana kejaksaan berupaya memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Dengan dugaan korupsi yang melibatkan angka besar, kasus ini bisa memicu revisi sistem pengadaan dan pengawasan di lembaga pemerintah. Kepala Kejagung juga menegaskan bahwa pembukaan kasus ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan dana APBN dari penyimpangan, sekaligus memperkuat mekanisme anti-korupsi di sektor pendidikan dan kesehatan.
