Key Strategy: Kejagung Ungkap Dadan Cs Terafiliasi Banyak SPPG Penerima Insentif Miliaran
Key Strategy – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana insentif, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan strategi yang tidak sah untuk memperoleh akses terhadap banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Strategi ini diterapkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang seharusnya memberikan manfaat besar kepada masyarakat. Namun, kenyataannya, banyak yayasan yang terpilih sebagai mitra SPPG bukan hanya karena kualifikasi yang memadai, tetapi karena hubungan afiliasi yang kuat dengan para pejabat BGN. Proses ini menunjukkan bagaimana keterlibatan Dadan Cs menjadi pusat perhatian dalam pengelolaan dana miliaran rupiah.
Proses Afiliasi dan Pemilihan SPPG
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, selama pelaksanaan MBG, prosedur pemilihan SPPG berjalan dengan adanya intervensi dari para tersangka. Yayasan yang terpilih tidak harus memenuhi syarat khusus, tetapi mereka tetap diberi insentif besar karena memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN. “Key Strategy dalam kasus ini adalah pengaturan sistem verifikasi melalui portal mitra BGN, yang memungkinkan pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan finansial,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6). Ia menegaskan bahwa kerja sama antara BGN dan SPPG terjadi secara sistematis, dengan insentif yang diberikan hingga miliaran rupiah per hari.
“Yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” jelas Syarief.
Kasus ini menunjukkan bahwa Key Strategy dalam pengelolaan MBG tidak hanya berupa pemberian bantuan makanan, tetapi juga melibatkan manajemen keuangan yang terstruktur. Syarief menjelaskan bahwa para tersangka berhasil mengatur proses seleksi SPPG sehingga yayasan yang mereka terima insentif tidak sepenuhnya memenuhi standar kelayakan. Dengan strategi ini, Dadan Cs menguasai pengadaan barang dan jasa yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. “Pemilihan SPPG dilakukan dengan perhatian khusus dari para tersangka, yang berarti mereka memainkan peran dominan dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.
Kerugian Negara dan Proyek Pengadaan
Kejagung menyatakan bahwa tindakan Key Strategy yang dilakukan Dadan Cs telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya mark up harga pada beberapa proyek pengadaan, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Barang-barang ini dipilih karena keterkaitan mereka dengan sistem afiliasi yang terbentuk melalui jaringan Dadan Cs. “Dengan Key Strategy ini, Yayasan yang terafiliasi memperoleh keuntungan maksimal, sementara kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi secara efektif,” papar Syarief.
Penyidikan juga menemukan bahwa proses pemilihan SPPG dilakukan secara tidak transparan. Yayasan yang terafiliasi dengan BGN memperoleh akses lebih cepat dan lebih mudah ke dana insentif, meskipun kualifikasi mereka tidak sepenuhnya memadai. “Key Strategy dalam kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan diangkut dalam sistem pelayanan gizi, sehingga memungkinkan kerugian yang signifikan,” tambah Syarief. Hal ini menegaskan bahwa kesalahan dalam pemilihan mitra SPPG dapat berujung pada penyimpangan yang menggerus keuangan negara.
Langkah Penyidikan dan Konsiderasi Hukum
Para tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Mereka dihukum karena melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam proses ini, Key Strategy mereka terbukti menjadi penggerak utama dalam pemborosan dana. “Penyidikan sedang fokus pada bagaimana Key Strategy ini berjalan secara terstruktur dan sistematik,” kata Syarief. Ia menambahkan bahwa kejaksaan sedang memperkuat bukti-bukti terkait hubungan afiliasi yang tidak seharusnya terjadi dalam pemilihan SPPG.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana Key Strategy dalam pengelolaan program pemerintah dapat berdampak besar pada kepercayaan publik. Kejagung menegaskan bahwa mereka sedang memeriksa seluruh transaksi terkait MBG, termasuk pengadaan barang dan jasa yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil. “Key Strategy yang diterapkan Dadan Cs menunjukkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, yang seharusnya didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya tentang korupsi, tetapi juga tentang penyimpangan dalam sistem Key Strategy yang mengarah pada penggunaan dana secara tidak efisien.
Dalam kesimpulannya, Kejagung menekankan pentingnya penguatan sistem Key Strategy untuk mencegah penyimpangan di masa depan. “Key Strategy harus menjadi alat untuk meningkatkan kualitas program, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Syarief. Ia berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses afiliasi dan pemilihan SPPG, agar transparansi dapat terjaga dan insentif yang diberikan benar-benar mencerminkan kelayakan mitra. Dengan demikian, Key Strategy yang diterapkan di masa lalu menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan dana publik yang lebih baik.
