Wanita Ciamis Dipersangkakan Menyebar Hoaks Demo, Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara
Kabarberita911.com – Seorang perempuan berusia 45 tahun dengan inisial DM, penduduk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini bermula dari dugaan pengunggahan dan penyebaran konten palsu mengenai ajakan demonstrasi yang akan berlangsung menjelang peringatan 17 Agustus 2026.
DM, yang merupakan pemilik akun TikTok dengan nama @devimahadika67, ditangkap di rumahnya pada hari Minggu, tanggal 2 Agustus lalu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli siber menemukan konten yang diduga menyesatkan masyarakat.
Rincian Pasal yang Dilanggar
Dalam perkara hukum ini, DM didakwa melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 48 ayat (1) yang digabungkan dengan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai perbuatan seseorang yang mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Pasal 48 ayat (1).
Sementara itu, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dalam melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dengan tujuan agar data dianggap autentik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 264 KUHP mengatur tindak pidana penyebaran berita bohong atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Proses Penyidikan dan Imbauan Publik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa DM beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus. Ia menjelaskan bahwa penangkapan awalnya berasal dari hasil patroli siber, sementara pendalaman pemeriksaan masih terus dilakukan.
Menurut Ardian, hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa DM menyebarkan rekaman video terkait aksi demo yang sudah lama terjadi. Video tersebut kemudian diberi narasi palsu seolah-olah akan terjadi demo besar-besaran menjelang HUT RI ke-81 pada tanggal 17 Agustus.
Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi lah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Diduga Sebar Hoaks Demo Perempuan Asal?
Diduga Sebar Hoaks Demo Perempuan Asal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Diduga Sebar Hoaks Demo Perempuan Asal matter?
Diduga Sebar Hoaks Demo Perempuan Asal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
