Berita Hukum Kriminal

Visit Agenda: 8 WN China Ketahuan Kerja Ilegal Proyek Renovasi Resto di Mal Surabaya

Visit Agenda: 8 WN China Deportasi karena Melanggar Aturan Pekerjaan di Surabaya

Visit Agenda – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengungkapkan bahwa delapan Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok dikembalikan ke negara asal mereka setelah terbukti melanggar aturan kerja dalam proyek renovasi restoran yang berada di sebuah mall di Surabaya. Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan hukum keimigrasian, terutama dalam konteks Visit Agenda yang menempatkan mereka sebagai tenaga kerja asing. Mereka kini tercatat sebagai pelanggar yang tidak diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Operasi Penyelidikan Terungkap pada 4 Juni 2026

Insiden penindakan terhadap 8 WNA Tiongkok terjadi pada 4 Juni 2026, saat Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi melakukan pengawasan di lokasi proyek renovasi. Petugas menemukan mereka sedang menjalankan berbagai tugas teknis, seperti pemasangan sistem ventilasi, instalasi pipa, dan pengawasan langsung di lapangan. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa Visit Agenda menjadi alasan utama dalam mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut.

“Delapan WNA ditemukan sedang mengerjakan instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, serta tugas pengawasan proyek secara langsung di lapangan,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Kelima Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, terungkap lima jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedelapan WNA. Pertama, empat orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan D2 untuk bekerja dalam bidang teknis yang tidak sesuai dengan izin mereka. Kedua, tiga WNA lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan C20, namun bekerja di luar perusahaan penjamin yang tercatat dalam izin. Ketiga, satu orang yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Technical Manager, terbukti bekerja di perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya. Keempat, dua WNA lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid. Kelima, beberapa di antaranya bekerja tanpa izin tinggal yang diperlukan.

Penerapan Visit Agenda dalam Konteks Hukum

Agus Winarto menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong kehadiran tenaga kerja asing yang sesuai dengan Visit Agenda dan memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun, ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran izin tinggal. “Indonesia menyambut baik Visit Agenda yang mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, selama mereka mematuhi aturan keimigrasian,” ujarnya.

Menurut Agus, tiga syarat utama harus dipenuhi oleh setiap WNA yang bekerja di Indonesia. Pertama, izin tinggal harus sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. Kedua, pekerjaan harus sesuai dengan jabatan yang diberikan. Ketiga, tenaga kerja asing harus bekerja di perusahaan yang menjadi penjaminnya. “Dengan penerapan Visit Agenda secara konsisten, kami yakin bisa meminimalkan risiko pelanggaran,” tambahnya.

Proses Deportasi dan Langkah Peningkatan Pengawasan

Deportasi kedelapan WNA tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Juanda. Keputusan ini berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyangkut pelanggaran kegiatan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal. Agus menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan terhadap Visit Agenda di Surabaya.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam menegakkan layanan dan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, serta adil,” pungkas Agus.

Kantor Imigrasi Surabaya berencana meningkatkan operasi lapangan, kerja intelijen, serta sinergi dengan instansi lain untuk memastikan semua aktivitas Visit Agenda berjalan sesuai dengan aturan. Mereka juga akan memperketat pemeriksaan dokumen keimigrasian, terutama untuk proyek-proyek yang melibatkan tenaga kerja asing. “Kami akan terus memantau aktivitas Visit Agenda agar tidak ada pelanggaran yang terlewat,” imbuh Agus.

Leave a Comment