Indonesia Butuh Standar Nasional untuk Mengukur Emisi Metana dari TPA
Kabarberita911.com – Keberadaan standar nasional yang seragam menjadi krusial bagi Indonesia dalam rangka mengukur, mencatat, melaporkan, serta memverifikasi emisi gas metana yang berasal dari tempat pemrosesan akhir (TPA). Jika tidak ada keseragaman, maka evaluasi terhadap upaya pengurangan emisi metana di sektor sampah akan menghadapi tantangan besar. Isu ini semakin mendapat sorotan seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan sampah nasional, terlebih setelah serangkaian kebakaran TPA terjadi di berbagai wilayah.
Kebakaran terbaru yang diduga disebabkan oleh gas metana menghancurkan TPA Jatiwaringin di Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut memaksa petugas untuk melakukan pemadaman selama dua pekan pada awal Juli 2026. Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa negara sedang berada dalam kondisi darurat sampah. Ia pun memberikan instruksi kepada pemerintah pusat maupun daerah agar segera menangani masalah tersebut.
Investasi dan Target Pengurangan Emisi
Sebagai bagian dari solusi, Presiden memerintahkan pembangunan puluhan proyek pembangkit listrik dari sampah (waste-to-energy) melalui lembaga keuangan milik negara, Danantara. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp60 triliun dalam beberapa tahun mendatang. Dalam target Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah diperbarui, Indonesia menargetkan penurunan emisi metana melalui perbaikan pengelolaan sampah di puluhan TPA.
Survei yang dilakukan oleh tim ilmuwan ITB bersama WRI Indonesia terhadap lima TPA bertujuan untuk mengetahui angka acuan (baseline) emisi metana nasional. Hasilnya menunjukkan bahwa 52,02 persen timbunan sampah di Indonesia masih berupa material organik, sementara 12,83 persen lainnya adalah kertas. Kedua jenis sampah ini merupakan sumber utama produksi metana saat terurai dalam kondisi minim oksigen. Kondisi ini tidak hanya terus menjadi sumber emisi, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran.
Kebutuhan Standardisasi MRV
Studi pengukuran baseline gas metana di Indonesia dilakukan karena hingga saat ini negara belum memiliki angka acuan yang jelas untuk emisi metana maupun parameter pengukuran yang disepakati dari sektor sampah. Haryo Satriyo Tomo, Ketua Tim Peneliti ITB untuk Pengukuran Baseline Lima TPA Indonesia 2025-2026, menekankan pentingnya standardisasi sistem monitoring, reporting, and verification (MRV).
Standardisasi MRV penting karena persoalan utama pengurangan emisi metana bukan hanya apakah emisi telah diukur, tetapi apakah hasilnya dapat dibandingkan, diulang, dan diverifikasi.
Haryo menjelaskan bahwa emisi dari TPA sangat dipengaruhi oleh lokasi, cuaca, kondisi penutup sampah, dan operasi sistem penangkapan gas. Oleh karena itu, jika cara mengukur tidak diseragamkan, hasil pengukuran bisa menunjukkan perbedaan. Metode pengukuran sebenarnya telah tersedia, seperti model IPCC First Order Decay, penggunaan drone untuk memetakan titik api (hotspot) metana, ruang-ruang sungkup (flux chamber) untuk mengukur pelepasan gas di permukaan, hingga verifikasi melalui data tangkapan gas (gas recovery) dan suar metana (flare). Namun, berbagai metode tersebut belum disatukan dalam protokol nasional yang terintegrasi untuk landfill di Indonesia.
Tantangan Implementasi di Daerah
Andina Novita, Koordinator Kelompok Kerja TPA dan Sampah Spesifik di Direktorat Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup, menyetujui pandangan Haryo. Saat ini, pola pemantauan dan pelaporan emisi metana dari berbagai TPA di daerah belum dilakukan dengan metode seragam.
Menentukan protokol pengukuran yang tepat ini penting supaya ada standarisasi hasil. Tetapi tidak semua TPA di daerah punya resources yang sama dan mampu melakukan itu.
Andina menggarisbawahi pentingnya pembahasan isu pengukuran dan monitoring metana dari sampah bersama para mitra sektor persampahan di daerah. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mengetahui fungsi dan kebermanfaatan dari pengukuran emisi GRK di setiap TPA melalui sosialisasi dari pihak ahli atau akademisi. Karena jika mengandalkan resources mereka sendiri, akan sulit untuk melaksanakan kegiatan atau program seperti ini. Andina juga menjabat sebagai Ketua Pokja Reduksi Emisi GRK Sektor Sampah di Kementerian LH.
Proyeksi dan Langkah Selanjutnya
Pemerintah memproyeksikan seluruh TPA akan lumpuh total akibat kelebihan kapasitas (overcapacity) pada tahun 2028 jika pengelolaan tidak diperbaiki. Sebagai contoh, TPA Bantargebang yang melayani pembuangan sampah provinsi Jakarta telah diumumkan ditutup dari sampah organik dan sampah yang dapat didaur ulang mulai 1 Agustus 2026. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan instruksi setiap rumah tangga kini wajib memilah sampah dari sumbernya.

