Berita Hukum Kriminal

What Happened During: Modus Perbaikan Nilai, Dosen PNUP Makassar Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi

What Happened During: Dosen PNUP Makassar Diduga Lecehkan Tiga Mahasiswi

What Happened During menimbulkan kejadian kontroversi di lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Sulawesi Selatan, saat seorang dosen dengan inisial IS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswi. Dugaan ini terungkap melalui laporan yang diberikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP setelah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada kasus tersebut. Menurut Presiden BEM, Hendra Saputra, kejadian ini terjadi selama ujian perbaikan nilai, yang dijadwalkan dalam dua sesi berbeda.

Pemicu Pemecahan Masalah

What Happened During memperlihatkan bahwa tindakan pelecehan berawal dari ketidaknyamanan yang dirasakan mahasiswi saat ingin meningkatkan nilai mata kuliah mereka. Dengan membagi ujian menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WITA dan 10.00 WITA, para korban khawatir informasi akan bocor jika datang bersamaan. Karena itu, mereka memilih datang secara terpisah ke ruangan berbeda, A dan B. Namun, dalam proses tersebut, dosen IS diduga melakukan tindakan yang tidak pantas kepada tiga mahasiswi dari Jurusan Akuntansi.

“Korban mengatakan bahwa dosen itu menarik kepalanya, merangkul si korban, lalu menyentuh perutnya. Dia memegang kepalanya sambil memandang ke bawah dengan cara yang tidak sopan,”

What Happened During menjadi bukti bahwa kejadian ini bukan sekadar insiden kecil, tetapi sudah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di angkatan sebelumnya, tetapi hanya ketiga korban ini yang berani melaporkan kejadian tersebut. Dengan dukungan BEM, mereka memberikan kesaksian yang dijamin kerahasiaannya, sehingga memperkuat klaim dugaan pelecehan.

Langkah BEM dalam Mengungkap Kejadian

Dalam upaya menegakkan keadilan, BEM PNUP memulai investigasi dengan meminta keterangan dari saksi serta memvalidasi laporan tersebut. Setelah memastikan kebenaran fakta, mereka melaporkan dosen IS ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 13 April 2026. Proses pemeriksaan dilakukan dengan wawancara tertutup pada 15 April 2026, di mana korban diberikan jaminan privasi untuk berbicara secara terbuka.

What Happened During membuktikan bahwa tindakan dosen IS bukan sekadar kejadian tunggal, tetapi telah menyebabkan trauma psikologis pada tiga mahasiswi. Kejadian ini menimbulkan perhatian luas di lingkungan kampus dan masyarakat luas, karena mengungkap adanya ketidakadilan dalam proses penilaian. BEM berharap pihak kampus memberikan sanksi yang tegas, seperti pemecatan dosen, agar kasus serupa tidak terulang.

Setelah melalui proses investigasi, PPKS memberikan Surat Rekomendasi pada 20 April 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan kampus PNUP untuk ditindaklanjuti. Hasilnya, dosen IS dinonaktifkan, tetapi BEM baru menerima keputusan tersebut pada 4 Mei 2026. Dalam SK yang dikeluarkan, dosen dikenai penurunan pangkat dan pengurangan tunjangan, hanya menerima gaji pokok sebagai kompensasi.

What Happened During juga menyoroti kelelahan korban dalam mengungkapkan kejadian. Mereka mengungkapkan bahwa proses laporan memakan waktu cukup lama, karena membutuhkan koordinasi antara BEM dan PPKS. Hendra Saputra menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh rasa keadilan dan keinginan untuk melindungi hak mahasiswi. “Kami yakin bahwa tindakan dosen tersebut tidak bisa dianggap remeh,” kata dia.

Sebagai langkah lanjutan, BEM PNUP mengharapkan Direktur PNUP memberikan informasi lebih lanjut ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Mereka juga ingin memastikan bahwa sistem penilaian di kampus tetap transparan dan tidak mempercepat terjadinya pelecehan. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas PPKS PNUP Makassar, Andi Musdariah, belum memberikan keterangan, namun mengatakan sedang menghadiri acara dan akan mengarahkan pihak media untuk menghubungi humas.

Leave a Comment