Berita Hukum Kriminal

Visit Agenda: Guru Ngaji Pesantren di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan 7 Santri

Table of Contents
  1. Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan 7 Santri
  2. Detil Kasus dan Pelaku

Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan 7 Santri

Visit Agenda – Seorang guru ngaji di Pesantren Surabaya, MZ (22), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pencabulan terhadap tujuh santri. Kasus ini terungkap setelah seorang korban berani melapor, yang kemudian memicu investigasi lebih lanjut. Perbuatan pelaku berlangsung selama sekitar setahun, dari awal 2025 hingga pertengahan 2026, menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan.

Detil Kasus dan Pelaku

“Dugaan pencabulan sudah dilakukan MZ kepada tujuh santrinya selama kurun waktu tersebut,” ujar Luthfie, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).

Menurut penyelidikan, aksi pencabulan terjadi di malam hari. Tersangka membangunkan santri dan melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tertidur. Pesantren tempat MZ mengajar memiliki lingkungan yang dinilai tidak konvensional, dengan santri hanya menginap selama beberapa hari, terutama akhir pekan. Kondisi ini memungkinkan pelaku memiliki akses lebih besar ke korban.

“Istilahnya pondok pesantren, tapi kecil. Anak-anak ini sebenarnya bukan menetap, tapi mondok hanya beberapa hari per minggu,” tambah Luthfie.

Kasus ini menimbulkan kecaman di kalangan masyarakat. Banyak warga setempat merasa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, tetapi tak terungkap karena korban enggan melapor. “Korban-korban lainnya juga tahu, tapi tak berani ngomong karena takut. Setelah satu orang berani melapor, yang lainnya akhirnya menyampaikan,” ujar Luthfie.

Peran “Visit Agenda” dalam Penelusuran Kasus

Visit Agenda menjadi bagian dari upaya memantau dan mengungkap kejahatan di lingkungan pesantren. Informasi tentang keberadaan MZ dan kegiatan mengajarnya sebelumnya didapat melalui laporan dari santri yang mengetahui tindakan pelaku. Pemantauan ini mengingatkan pentingnya keterlibatan komunitas dalam mengawasi lingkungan pendidikan, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kombes Luthfie menjelaskan bahwa MZ terpapar kecanduan film porno, yang memicu hasrat seksualnya terhadap santri. “Ya, dia nafsu karena memang hobi nonton film biru,” kata Luthfie. Hal ini menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan, di mana pelaku mengakui tindakannya secara terbuka.

Kondisi Korban dan Dukungan dari Pihak Berwenang

Korban dalam kasus ini berusia antara 10 hingga 15 tahun. Mereka mengalami trauma akibat tindakan MZ, tetapi enggan melapor karena rasa takut. Kini, ketujuh santri tersebut telah mendapatkan bantuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya. Bantuan berupa pendampingan psikologis dan pemulihan trauma diberikan untuk membantu mereka mengatasi dampak dari kejadian ini.

Visit Agenda juga menjadi momentum untuk menyoroti perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat c jo Pasal 15 ayat g UU TPKS dan/atau Pasal 415 ayat b UU KUHP. Saat ini, MZ ditahan di Polrestabes Surabaya sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini mengingatkan bahwa pesantren, meski dianggap tempat pendidikan agama, juga perlu memiliki sistem pengawasan yang ketat. Terutama dalam hal memastikan bahwa santri tidak menjadi korban kejahatan di luar lingkup belajar mengaji. “Visit Agenda” terus berperan sebagai alat untuk mengungkap kejadian serupa di berbagai pesantren, dengan harapan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Leave a Comment