Berita Hukum Kriminal

PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris, Polisi Buka Suara

Foto : Mary Thomas - kabarberita911.com

PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris: Langkah Hukum Dimulai Kembali

Kabarberita911.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya kini tengah mempersiapkan langkah-langkah administratif untuk menghentikan penyelidikan terkait laporan yang sebelumnya diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia. Keputusan pencabutan ini telah resmi dilakukan melalui surat permohonan yang dikirimkan pada 28 Juli 2026 kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Langkah ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat menarik perhatian publik luas.

Anrico Pasaribu, yang menduduki posisi sebagai Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat serta bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, merupakan pihak yang menyampaikan surat pencabutan tersebut. Konfirmasi resmi mengenai pencabutan laporan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026. Pernyataan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya yang dirilis melalui kanal resmi kepolisian.

Budi Hermanto menjelaskan secara rinci bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak pelapor guna mengonfirmasi keabsahan surat permohonan pencabutan. Penyelidik juga akan menanyakan alasan di balik keputusan pencabutan tersebut. Setelah proses konfirmasi selesai, akan dilaksanakan gelar perkara sebagai dasar hukum untuk penghentian penyelidikan. Prosedur ini memastikan bahwa setiap aspek hukum telah dipenuhi dengan benar.

Latar Belakang Kasus dan Proses Mediasi

Sebelumnya, PWI telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Nomor registrasi laporan tersebut adalah LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan awal, PWI menuduh Hotman melakukan tindak pidana penghinaan sesuai Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi sorotan media karena melibatkan figur publik yang cukup dikenal.

Namun, PWI akhirnya memutuskan untuk menarik kembali laporannya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang melibatkan tiga pihak penting, yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir, serta Hotman Paris. Pertemuan tersebut berhasil menemukan titik temu antara kedua belah pihak yang terlibat.

“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” jelas Anrico Pasaribu saat berada di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7) malam.

Dengan pencabutan ini, proses hukum yang sebelumnya berjalan dapat dihentikan sesuai prosedur yang berlaku di Polda Metro Jaya. Keputusan ini mencerminkan semangat mediasi dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Semua pihak yang terlibat menyatakan kepuasan terhadap hasil yang dicapai melalui proses dialog yang konstruktif.

Proses pencabutan laporan ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka antara organisasi profesi dan masyarakat. PWI sebagai organisasi wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa mendatang.

Kepolisian Metro Jaya akan segera menerbitkan surat penghentian penyelidikan setelah semua prosedur administratif selesai. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari kerja. Publik dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut melalui pengumuman resmi dari pihak kepolisian.

Leave a Comment