Berita Hukum Kriminal

Bareskrim: Whippink Berisi Gas Medis Anestesi Bukan Bahan Pangan

Foto : Anthony Martinez - kabarberita911.com

Penyidik Bareskrim Klarifikasi Status Whippink: Gas Medis, Bukan Bahan Tambahan Pangan

Kabarberita911.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan verifikasi mendalam terkait produk gas N2O merek Whippink. Berdasarkan hasil investigasi, Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba menegaskan bahwa kandungan dalam tabung tersebut murni merupakan gas medis untuk keperluan anestesi, bukan sebagai bahan tambahan pangan seperti yang selama ini beredar di masyarakat.

Klarifikasi ini didasarkan pada temuan dari dua lembaga kredibel, yaitu Laboratorium Forensik Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Eko menjelaskan bahwa produk Whippink gagal memenuhi standar yang tertuang dalam surat edaran BPOM Nomor 2 tahun 2026, yang diterbitkan pada 27 Februari 2026. Surat edaran tersebut mengatur secara rinci mengenai ketentuan produksi, importasi, registrasi, serta peredaran bahan tambahan pangan.

“Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Selain komposisi gas, aspek teknis penggunaan juga menjadi pertimbangan penting. Eko menambahkan bahwa nozzle atau corong plastik yang terpasang pada Whippink ternyata tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Justru, desain tersebut diduga sengaja dirancang agar pengguna dapat menghirup gas secara langsung ke dalam paru-paru.

Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan bahwa pengkategorian Whippink sebagai Bahan Tambahan Pangan hanyalah strategi untuk mengaburkan niat jahat atau mens rea. Tujuannya adalah menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk ini berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian bagi penggunanya.

Penahanan Tersangka Produksi N2O dan Rincian Gudang

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menahan dua tersangka, yaitu Andi Hioe dan Jasen Hioe. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus produksi gas N2O (nitrous oxide) yang dilakukan oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Kombes Zulkarnain, Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan pada Rabu (22/7).

“Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB,” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Andi Hioe dan Jasen Hioe akan ditahan selama periode 20 hari ke depan, atau hingga tanggal 10 Agustus 2026. Dalam hal dugaan tindak pidana, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Sementara itu, kasus peredaran Whippink telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Langkah awal yang diambil adalah membongkar keberadaan 16 gudang produk Whippink yang tersebar di 12 kota. Gudang-gudang ini merupakan milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) dan belum memiliki legalitas serta izin edar dari BPOM. Berikut adalah rincian lokasi gudang tersebut:

  • Jakarta: 5 Gudang
  • Bandung: 2 Gudang
  • Bali: 2 Gudang
  • Makassar: 1 Gudang
  • Semarang: 1 Gudang
  • Jogjakarta: 1 Gudang
  • Balikpapan: 1 Gudang
  • Surabaya: 1 Gudang
  • Medan: 1 Gudang
  • Lombok: 1 Gudang

Dari sisi keuangan, perusahaan tersebut dilaporkan berhasil meraup keuntungan dari penjualan Whippink secara ilegal. Omset yang diperoleh berkisar antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka tambahan, meskipun sudah ada sembilan pegawai PT SSS yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Leave a Comment