Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan ESDM
Kabarberita911.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Ertika Dinawati sebagai tersangka baru dalam perkara pungutan liar yang terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya sudah ada tiga orang, yaitu Aris Mukiyono sebagai Kepala Dinas ESDM, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H. yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengonfirmasi penambahan tersangka tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Rabu (29/7). Ia menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial ED ini terjerat dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungli selama proses pengajuan penerbitan perizinan.
Detail Penetapan dan Bukti Pungli
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Ertika diduga telah memerintahkan para bawahannya untuk menarik uang pungli dari ratusan pemohon izin. Penarikan ini dilakukan atas perintah maupun sepengetahuan atasan, dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar. Gede Punia Atmaja menjelaskan rincian kasus tersebut:
Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,00.
Selain melakukan pemungutan secara bersama-sama dengan bawahannya, Ertika juga tercatat memungut uang pungli secara mandiri dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Dari keseluruhan uang yang dikumpulkan, terdapat Rp145.000.000,00 yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin.
Tersangka juga memerintahkan H. untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan. Seluruh catatan tersebut kemudian disetujui oleh Ertika sebelum dilaporkan kepada dirinya sebagai Kepala Bidang Geologi dan kepada AM sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Jangkauan dan Barang Bukti
Kasus pungli ini menyasar seluruh pengurus dan pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah Jawa Timur. Sektor yang terdampak mencakup pertambangan, air tanah, serta izin-izin terkait lainnya. Gede Punia Atmaja menegaskan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan pengurusan perizinan menjadi sasaran pungli tersebut.
Kejati Jatim telah menyita barang bukti dari Ertika senilai Rp1.953.775.900,00. Barang-barang tersebut meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB-nya. Selain kendaraan, juga disita perhiasan dan logam mulia berupa 1 buah kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram.
Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan di dalam perkembangan perkara ini.
Total keseluruhan uang pungli dalam kasus ini mencapai Rp8.440.383.000,00. Terkait barang bukti emas, Gede menjelaskan bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli yang telah dikumpulkan.
Penahanan dan Sangkutan Hukum
Ertika Dinawati kini menjalani penahanan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. Masa penahanan terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal hukum:
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

