LPSK Terapkan Kebijakan Baru Perlindungan Darurat Korban Penyekapan di Bandung
New Policy – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan kebijakan baru dalam memberikan perlindungan darurat kepada korban penyekapan Taufik Hidayat di Bandung. Kebijakan ini menjadi fokus perhatian publik setelah YTR, seorang korban yang disekap selama tiga tahun, ditemukan dalam kondisi mengkhawatirkan oleh keluarganya di RSHS Bandung. Dalam penerapannya, LPSK memastikan perlindungan darurat diberikan secara cepat dan efektif berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Kebijakan baru ini memberikan perlindungan tambahan bagi korban kekerasan, terutama dalam situasi yang menimbulkan ancaman serius,” ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam pernyataannya Selasa (23/6) di Jakarta.
Kebijakan tersebut tidak hanya berupa pemberian perlindungan fisik, tetapi juga melibatkan pendampingan hukum dan evaluasi kebutuhan korban secara menyeluruh. Wawan menegaskan bahwa LPSK berkomitmen untuk menjaga keamanan korban, terlepas dari hubungan antara pelaku dan korban. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat mekanisme perlindungan yang ada, terutama dalam kasus kekerasan berbasis gender.
Pengaruh Kebijakan Baru pada Kasus Kekerasan di Bandung
Kasus YTR yang disekap selama tiga tahun menggambarkan kekerasan dalam relasi pacaran yang terjadi di Bandung. Dengan adanya kebijakan baru LPSK, korban seperti YTR bisa segera mendapatkan perlindungan darurat, terlepas dari kejadian tersebut berlangsung secara diam-diam. Wawan menjelaskan bahwa LPSK telah melakukan penanganan darurat sejak hari pertama penemuan korban, dengan memastikan semua prosedur hukum dilakukan secara transparan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil, terutama dalam kasus kekerasan berbasis gender yang sering kali terabaikan,” kata Wawan dalam wawancara khusus dengan media.
Dengan kebijakan ini, LPSK berharap bisa mengurangi risiko kekerasan terulang dan memberikan peluang bagi korban untuk melaporkan kejahatan secara lebih percaya diri. Kebijakan yang diterapkan juga dilengkapi dengan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan institusi medis untuk memastikan korban menerima layanan yang optimal.
Peran Komnas Perempuan dalam Mendorong Kebijakan Perlindungan
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah LPSK dalam menerapkan kebijakan baru tersebut. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran harus dianggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang serius. “Kebijakan ini membantu mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban, terutama yang mengalami trauma psikologis,” tambahnya.
“Penerapan UU No. 3 Tahun 2026 sangat relevan dengan kasus seperti YTR, karena memberikan kepastian hukum dan penindakan terhadap pelaku kekerasan,” ujar Maria dalam deklarasi resmi.
Komnas Perempuan juga menekankan bahwa kebijakan perlindungan darurat LPSK harus diterapkan secara konsisten di semua kasus kekerasan berbasis gender, baik dalam relasi pacaran maupun hubungan rumah tangga. Mereka menyarankan pemerintah memperkuat koordinasi antarlembaga untuk memastikan perlindungan korban terus berjalan efektif.
Kasus YTR menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran bisa berkembang menjadi tindak pidana yang parah. Dengan kebijakan baru LPSK, korban tidak hanya mendapatkan perlindungan darurat, tetapi juga memiliki peluang untuk melaporkan pelaku kecuali dengan kepastian hukum. Komnas Perempuan berharap kebijakan ini bisa menjadi model bagi penegak hukum di tingkat daerah untuk mengatasi kekerasan yang sering kali terjadi secara tersembunyi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mendukung kebijakan perlindungan darurat yang diterapkan LPSK. Menurut catatan Tahunan Komnas Perempuan, kekerasan dalam relasi pacaran dan mantan pasangan tetap menjadi pola dominan dalam laporan kekerasan berbasis gender. Pada 2025, lembaga tersebut menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 laporan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP). Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan jumlah korban yang tidak melaporkan kekerasan bisa berkurang.
Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan baru, LPSK juga memperkuat mekanisme koordinasi dengan Polisi dan pengadilan. Ini memastikan perlindungan darurat tidak hanya sebatas pelindungan fisik, tetapi juga mencakup pendampingan hukum yang komprehensif. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mencegah kekerasan berulang dan melindungi korban kekerasan di masa depan.
