Berita Hukum Kriminal

Dittipideksus Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo

Dittipideksus Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo

Dittipideksus Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas yang dimiliki oleh PT Simba Jaya Utama (SJU). Lokasi pabrik tersebut berada di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan guna mendukung penyidikan terkait kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Pengadilan Tetapkan Penyitaan

“Berdasarkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026, penyidik telah menyita peralatan dan mesin yang digunakan PT SJU untuk memurnikan emas diduga berasal dari tambang ilegal,” jelas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/6).

Menurut Ade, sarana yang disita mencakup benda bergerak seperti peralatan dan mesin di seluruh tahapan pemurnian emas hingga pelabelan. Prasarana yang diamankan meliputi bangunan kantor serta pabrik refinery milik perusahaan tersebut.

Dua Direktur Ditetapkan Tersangka Baru

Di samping penyitaan, penyidik juga menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka. Keduanya adalah DHB, yang menjabat dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC, direktur periode 14 September 2022 hingga saat ini. SB alias A, ayah DHB, tidak bisa diproses secara pidana karena telah meninggal dunia.

Asal Usul Kasus dan Rantai Kejahatan

Kasus ini bermula dari penyelidikan tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat, serta daerah lainnya. Sebelumnya, tiga tersangka yaitu TW, DW, dan BSW, yang merupakan keluarga, sudah ditetapkan. Mereka adalah direktur utama PT Semar Permata Emas Mulia dan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.

“Emas ilegal yang dibeli oleh TW lalu dijual ke saudara SB atau perusahaan terafiliasinya, kemudian diproses di pabrik PT Simbajaya Utama,” ujar Ade. “Hasil pemurnian emas tersebut diubah menjadi batangan dengan kadar dan berat tertentu, lalu ditempatkan di 15 rekening bank atas nama DW untuk menyembunyikan sumbernya.”

Penggunaan uang hasil penjualan emas ilegal berlanjut untuk membeli tambang baru sejak 2019 hingga 2025. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Persyaratan Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Ketiganya dijerat Pasal 161 UU Minerba, Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU. Ade menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU. Tim investigasi akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai kejahatan tambang ilegal, termasuk penambang, penampung, dan pemain di balik penyamaran hasil tindak pidana.

Upaya Mencegah Pergi ke Luar Negeri

Untuk memastikan keberlanjutan penyidikan, Dittipideksus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan menghambat kepergian dua tersangka baru ke luar negeri.

Leave a Comment