Berita Hukum Kriminal

Visit Agenda: Polda Beber Progres Laporan Dewi Perssik soal Pencatutan Akun Medsos

Polda Metro Jaya Ungkap Kemajuan Laporan Dewi Perssik Terkait Akun Medsos

Visit Agenda – Polda Metro Jaya mengungkapkan kemajuan dalam penanganan laporan yang diajukan oleh penyanyi dangdut Dewi Perssik terhadap akun media sosial yang diduga mencatut nama dan identitasnya. Dalam persiapan penyelidikan, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa akun tersebut menyerupai identitas pelapor dengan menggunakan username dan foto yang sangat mirip. Hal ini memicu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjadi dasar laporan Dewi Perssik.

Latar Belakang Laporan

Laporan ini disampaikan oleh Dewi Perssik pada 9 April 2026. Ia mengklaim bahwa akun media sosial tersebut secara sembarangan mengambil identitasnya untuk tujuan yang merusak reputasinya. “Akun ini memakai username yang menyerupai korban dan foto yang identik dengan pelapor, padahal tidak dimiliki oleh Dewi Perssik atau pelapor DP,” jelas Tiksnarto, Sabtu (23/5), seperti dikutip dari Tribratanews Polri. Menurutnya, perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan tidak sopan dan melanggar aturan tentang penggunaan nama serta identitas dalam dunia maya.

Dewi Perssik, yang didampingi oleh pengacara Sandy Arifin, telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai terlapor. Kuasa hukumnya menyerahkan berbagai bukti baru kepada penyidik, termasuk capture layar, dokumen, dan alat digital yang disimpan dalam flashdisk. Pihak kepolisian mengatakan bahwa bukti-bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

Proses Penyelidikan dan Langkah-Langkah Kepolisian

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan investigasi lebih lanjut. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan akun tersebut, melacak sumber penggunaan nama dan foto, serta mengumpulkan saksi-saksi yang relevan. “Kita sudah menemukan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa akun ini memang sengaja mencatut identitas Dewi Perssik,” kata Sandy Arifin di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga menyebut bahwa ada indikasi kegiatan lain yang berkaitan dengan akun tersebut, seperti penyebaran informasi yang bisa merugikan pelapor.

Sebagai bagian dari pengembangan laporan, Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa proses investigasi sedang berjalan secara intensif. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak berwenang lainnya diberi kesempatan untuk memberikan masukan dalam penanganan kasus ini. “Visit Agenda ini memang sangat penting untuk mengawasi penggunaan nama publik dalam media sosial, terutama jika terjadi pencatutan tanpa izin,” tambah Tiksnarto. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penggunaan media sosial bisa menimbulkan masalah hukum jika tidak diatur dengan tepat.

Dewi Perssik sendiri tidak banyak memberikan pernyataan secara langsung terkait kasus ini. Ia lebih menitikberatkan pada kuasa hukumnya, yang menyerahkan semua urusan hukum. “Semua sudah diatur, terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum. Namun, para penggemarnya tetap menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut, terutama mengenai tindakan hukum yang akan diambil terhadap akun yang mencatut nama pelaporan.

Proses laporan ini juga menarik perhatian publik, karena terkait dengan isu kebebasan bersikap di dunia digital. Polda Metro Jaya berharap bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi warganet untuk menggunakan identitas orang lain secara bijak. “Visit Agenda juga bisa menjadi sarana untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan nama dan reputasi dalam media sosial,” tambah Tiksnarto. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian siap memberikan sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran terhadap UU ITE.

Leave a Comment