KY Periksa Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Andrie Yunus
Meeting Results – Hasil rapat terbaru menunjukkan bahwa Komisi Yudisial (KY) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang terjadi selama sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Rapat tersebut menjadi fokus utama dalam mengungkap apakah ada indikasi ketidakadilan atau bias dalam proses persidangan yang melibatkan empat prajurit TNI. Anggota KY, Abhan, mengatakan bahwa lembaga ini telah mengumpulkan semua bukti yang relevan untuk memastikan keputusan sidang didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. “Dalam hasil rapat, kami menegaskan komitmen untuk memeriksa seluruh aspek dugaan pelanggaran etik secara objektif,” jelas Abhan.
Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kasus yang memicu kontroversi ini terjadi pada 12 Maret 2026, saat Andrie Yunus sedang mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI.” Dalam acara tersebut, ia sempat menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI yang diadakan DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025. Tindakan ini diduga memicu empat prajurit TNI—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka—untuk melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Kejadian tersebut menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai hubungan antara kekuasaan militer dengan proses hukum di Indonesia.
Proses Pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY)
Sejak sidang kedua pada 6 Mei 2026, KY telah menerjunkan tim untuk mengawasi jalannya proses persidangan. Anggota KY mengungkapkan bahwa mereka tidak hanya mengevaluasi kejadian langsung dalam sidang, tetapi juga melihat konteks hukum yang menyertai. “Hasil rapat menunjukkan bahwa kami memeriksa baik tindakan kehakiman maupun kebijakan dalam proses penyidikan,” tambah Abhan. Dalam pemeriksaan ini, KY memastikan bahwa seluruh bukti, termasuk testimonial saksi, dianalisis secara mendalam untuk menemukan keterlibatan pelaku dalam pelanggaran etik.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti adanya tindakan sandiwara dalam persidangan. Mereka mengkritik tidak adanya pemecatan terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras, meski prosedur pemecatan seharusnya dilakukan lebih dulu sebagai bentuk tindakan tegas. “Hasil rapat menunjukkan bahwa KY masih membutuhkan waktu untuk memproses dugaan pelanggaran etik secara menyeluruh,” jelas TAUD. Kritik ini semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi dalam proses hukum militer.
Konteks Hukum dan Tuntutan dalam Sidang
Kasus penyiraman air keras ini dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsidi Pasal 468 ayat 1 lebih subsidi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para terdakwa dijatuhi tuntutan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Namun, KY tetap berkomitmen untuk menjaga independensi hakim, sekaligus mengaudit seluruh kegiatan kehakiman yang terlibat dalam kasus ini. “Hasil rapat menyatakan bahwa KY akan memberikan penjelasan lengkap mengenai dugaan pelanggaran etik dalam waktu dekat,” kata Abhan.
Hasil rapat kali ini juga menggarisbawahi pentingnya pelaporan kejadian yang terjadi dalam sidang. KY menekankan bahwa semua aspek, termasuk kebijakan internal pengadilan militer, akan diperiksa untuk menilai apakah ada pelanggaran terhadap kode etik. Dalam pernyataannya, TAUD menyoroti bahwa tidak adanya pemecatan mengindikasikan keinginan untuk melindungi pelaku, sehingga memicu kecurigaan mengenai keadilan dalam proses hukum ini.
“Hasil rapat memperlihatkan bahwa KY sedang memproses dugaan pelanggaran etik secara intensif. Kami berharap keputusan akhir bisa memberikan kejelasan mengenai tindakan terdakwa dan kebijakan yang berdampak pada proses hukum,” pungkas Abhan.
Langkah Berikutnya dan Impak untuk Kehakiman Militer
KY akan terus mengumpulkan informasi hingga mencapai kesimpulan yang jelas. Hasil rapat mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan laporan lengkap dalam beberapa hari mendatang. Kritik terhadap proses persidangan ini semakin memperkuat pentingnya memperbaiki mekanisme pengawasan dalam kehakiman militer. “Dengan hasil rapat ini, KY memperlihatkan komitmennya untuk menjaga integritas sistem hukum,” ujar salah satu anggota lembaga. Hasil rapat juga menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja pengadilan militer II-08 Jakarta dalam menangani kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
