3 Penjual Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Ditangkap di Simalungun
3 Penjual Sisik Trenggiling hingga Kulit – Penyelundupan bagian tubuh hewan langka terus menjadi sorotan dalam upaya konservasi di Indonesia. Dalam operasi kepolisian terbaru, tiga penjual sisik trenggiling dan kulit beruang madu berhasil ditangkap di Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Transaksi perdagangan hewan yang dilindungi ini dilakukan di dekat gerbang Tol Simpang Panei, dengan petugas menyita total 30 kilogram sisik trenggiling serta beberapa kilogram kulit beruang madu. Penangkapan ini menjadi bukti serius dari upaya penegak hukum dalam melindungi keanekaragaman hayati.
Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Dari tiga pelaku yang ditangkap, Jon Sudiaman Sijabat (37) bertindak sebagai pengangkut dan pemilik barang. Ia mengantarkan 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, serta berbagai bagian hewan lain seperti tulang belulang beruang madu, paruh burung rangkong, tanduk rusa, dan senjata seperti senapan angin serta belati. Sementara itu, Roberto Situmorang (27) terlibat dalam transaksi sisik trenggiling sebanyak 8,5 kilogram, sedangkan Marinsen Tondang (34) memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan mencakup satu kulit beruang madu lengkap dengan tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong, dan beberapa helai bulu.
“Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang masuk tentang kegiatan perdagangan bagian tubuh hewan langka di wilayah Simalungun,” jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta dalam konferensi pers. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku di lokasi yang strategis.”
Penangkapan berlangsung pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Unit II Tipiter mengawasi lokasi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei, saat pukul 21.00 WIB. Saat itu, ketiga tersangka terlihat berdiri di tepi jalan menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pickup. Dalam penyergapan, mereka tidak sempat melawan dan langsung ditangkap oleh petugas.
Peran Kasi Humas dalam Penanganan Kasus
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa tindakan kepolisian ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada penyitaan barang bukti yang terlibat dalam perdagangan illegal. Dalam kasus ini, selain sisik trenggiling dan kulit beruang madu, petugas juga menyita senapan angin PCP dan belati, yang digunakan sebagai alat bantu dalam mengawasi pergerakan hewan atau membantu dalam transaksi.
“Kasus ini dianalisis berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf c dan Pasal 40A ayat 1 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tambah AKP Verry Purba. “Para pelaku akan diperiksa lebih lanjut dan berkas perkara akan diperkuat untuk menuntut hukuman sesuai aturan.”
Penegakan hukum terhadap para penjual sisik trenggiling hingga kulit beruang madu ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keberlanjutan populasi hewan langka. Kasus serupa sebelumnya telah dilaporkan di berbagai daerah, dengan pelaku yang seringkali memanfaatkan jalur transportasi umum untuk menghindari pengawasan. Penyitaan 30 kilogram sisik trenggiling dalam satu operasi menunjukkan tingkat intensitas perdagangan hewan dilindungi yang terjadi di wilayah Sumut.
Langkah-Langkah dalam Menangani Perdagangan Illegal
Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka diawali dengan pemeriksaan barang bukti dan penelusuran alur transaksi. Dua sepeda motor bernopol BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta mobil pickup bernopol BB-8205-YE, juga menjadi bagian dari bukti yang diamankan. Selain itu, petugas menyita karcis perjalanan dan dokumen lain yang berhubungan dengan aktivitas mereka.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha, menegaskan bahwa operasi ini memperlihatkan peran aktif kepolisian dalam melindungi ekosistem lokal. “Kami akan melanjutkan investigasi untuk menemukan sumber dan tujuan dari barang-barang yang disita,” katanya. “Dengan ini, kita bisa menghentikan praktik perdagangan hewan langka yang mengancam keseimbangan lingkungan.”
Dalam konteks lingkungan, trenggiling dan beruang madu termasuk spesies yang terancam punah. Sisik trenggiling seringkali dijual sebagai bahan dekorasi atau pengobatan tradisional, sementara kulit beruang madu digunakan untuk membuat produk kulit premium. Kedua hewan ini memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati hutan hujan Sumut. Penangkapan tiga pelaku dalam waktu sehari menunjukkan bahwa tindakan kepolisian tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam mencegah eksploitasi alam.
Upaya Konservasi dan Keterlibatan Masyarakat
Operasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hewan langka. Petugas mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tergantung pada laporan masyarakat lokal yang menjadi mata dan telinga untuk mengamati kegiatan ilegal. “Kami berterima kasih atas partisipasi warga sekitar yang membantu mengirimkan informasi,” ucap AKP Wisnugraha. “Dengan kolaborasi ini, kita bisa memerangi perdagangan sisik trenggiling hingga kulit beruang lebih efektif.”
Dalam rangka mencegah penangkapan hewan langka di masa depan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Selain itu, kepolisian menggandeng organisasi konservasi untuk melakukan edukasi dan peneguhan aturan mengenai eksploitasi hewan. Dengan berbagai upaya ini, penjualan sisik trenggiling hingga kulit beruang madu diharapkan bisa berkurang secara signifikan.
