KPK Terus Perluas Investigasi terkait Permintaan Dana CSR Plt Wali Kota Madiun
Latest Program menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, dalam penyelidikan kasus permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta. Pemeriksaan ini bertujuan memperjelas alur investigasi yang tengah digeluti KPK terhadap tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Sejumlah saksi tambahan, seperti Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Agus Tri Tjahjanto, juga diperiksa dalam rangka memperkuat berkas perkara.
Latar Belakang Kasus CSR di Kota Madiun
Kasus ini memicu kejutan karena dana CSR, yang semestinya menjadi bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, disusun menjadi alat penyaluran dana yang dianggap tidak transparan. Latest Program yang digagas KPK menekankan pada penggalian informasi tentang mekanisme permintaan dan penyaluran dana CSR yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Madiun. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pemeriksaan ini bertujuan mengungkap apakah ada praktik korupsi dalam pengambilan dana dari pihak swasta, khususnya melalui proyek-proyek yang dianggap menjadi “katalis” untuk mengalirkan dana tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2026, di mana ditemukan bukti-bukti mengenai penerimaan fee dari penerbitan perizinan oleh pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba. Dana CSR yang biasanya digunakan untuk kegiatan sosial atau infrastruktur dinilai bisa dijadikan sarana pemberian imbalan terhadap pihak tertentu. Dalam Latest Program, KPK juga meneliti dokumentasi yang menyebutkan kebijakan wali kota dalam menentukan besaran dana yang harus diberikan oleh pengusaha, serta hubungan antara izin dan pemenuhan CSR.
Langkah-Langkah Penyidikan dan Pemantauan
KPK telah melakukan penggeledahan ke beberapa lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Maidi, rumah Thariq Megah, Kantor Wali Kota, dan berbagai kantor dinas di Kota Madiun. Barang bukti yang disita mencakup dokumen keuangan serta uang tunai sebesar Rp550 juta, yang dianggap terkait dengan dugaan korupsi. Selain itu, investigasi juga mengarah pada tindakan-tindakan yang mungkin dilakukan para pengusaha untuk memenuhi permintaan dana CSR, seperti membangun proyek di lingkungan Pemkot Madiun atau menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan mereka.
“Dalam Latest Program, KPK sedang menelusuri apakah ada keterlibatan wali kota dalam menentukan kebijakan CSR yang menyebabkan penyalahgunaan dana,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tambahan akan membantu melengkapi gambaran tentang alur dana dan pelaku yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana Latest Program KPK bisa mengungkap praktik korupsi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah. CSR, yang semestinya mendorong keberlanjutan perusahaan, dinilai bisa menjadi sarana pengalihan keuntungan kepada pihak tertentu. Dengan memeriksa pengusaha dan pejabat terkait, KPK mencoba memastikan apakah ada kesepakatan jahat atau tindakan korektif yang diambil oleh pihak-pihak terlibat.