Bos Tambang Bauksit di Kalbar Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi IUP
Bos Tambang Bauksit di Kalbar Jadi – Bos tambang bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT), yang dikenal sebagai Aseng, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Mei 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa SDT, sebagai pemilik manfaat dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), terlibat dalam aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan kebijakan IUP. Kasus ini mengguncang industri pertambangan di Kalbar, khususnya dalam pengelolaan bauksit yang menjadi komoditas utama.
Penyimpangan IUP dan Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Tambang
Menurut Syarief, PT QSS diduga memperoleh IUP dengan cara tidak transparan. Perusahaan ini fokus pada penambangan bauksit, tetapi menurut penyidik, menambang di lokasi yang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen resmi. Aktivitas tersebut, kata Syarief, dilakukan secara bersamaan dengan penyelenggara negara, yang kemungkinan besar terlibat dalam pemberian izin tersebut. Perbuatan ini menimbulkan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan penyimpangan dalam sistem IUP yang seharusnya mengatur hak pengusahaan pertambangan. Berdasarkan aturan, IUP diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat dan berkomitmen untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Namun, dugaan korupsi ini mengindikasikan bahwa ada praktik kolusi antara perusahaan dan penyelenggara negara, yang memungkinkan perusahaan menambang di area yang tidak sesuai dengan kontrak awal.
Proses Penyidikan dan Langkah Pemeriksaan yang Dilakukan
Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan beberapa langkah untuk mengungkap tindak pidana korupsi ini. Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, mereka juga menangkap sejumlah orang lain dari Pontianak dan Jakarta yang terlibat dalam kasus. Pemeriksaan terus berlangsung di beberapa lokasi di Kalbar serta Jakarta, dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap jaringan korupsi tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyelidik menemukan bahwa PT QSS menggunakan dokumen IUP untuk menjual bauksit ke luar negeri melalui lokasi penambangan yang berbeda dari yang diperbolehkan. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada keuntungan finansial yang tidak dideklarasikan, yang kemungkinan besar berupa dana yang dialihkan ke pihak-pihak tertentu. Syarief menjelaskan bahwa investigasi ini memerlukan waktu untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara lengkap.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Sudianto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan ia dapat diberi kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Selain itu, pihak kejaksaan juga menggeledah beberapa tempat di Kalbar untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan IUP, terutama dalam era pertambangan berbasis bauksit yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Bos tambang bauksit di Kalbar menjadi contoh nyata bahwa kesalahan dalam penggunaan izin pertambangan dapat mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Dengan menetapkan SDT sebagai tersangka, Kejaksaan Agung berharap dapat menegakkan hukum secara tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
