Berita Hukum Kriminal

Topics Covered: Akademisi hingga DPR Ungkap Urgensi Pengesahan RUU KKS

Akademisi hingga DPR Ungkap Urgensi Pengesahan RUU KKS

Topics Covered – Dosen bidang keamanan siber dari Universitas Indonesia (UI), Sri Yunanto, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman digital yang semakin intens, yang berpotensi merusak operasional sistem penting di berbagai sektor.

Pandangan Akademisi dan Kebutuhan Hukum Terpadu

Yunanto mengungkapkan bahwa serangan siber atau terorisme digital bisa menjadi ‘bom waktu’ yang mengancam stabilitas nasional. Ia menyoroti bahwa sektor-sektor kritis seperti lembaga keuangan, fintech, e-commerce, dan fasilitas kesehatan rentan terhadap ancaman yang semakin beragam. Tanpa RUU KKS, ia memperingatkan bahwa sistem pertahanan digital Indonesia akan sulit untuk merespons ancaman yang terus berkembang.

“RUU KKS harus bisa atasi ini. Karena bisa memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk keamanan data pribadi, transaksi digital, dan menciptakan iklim investasi digital yang aman,” katanya dalam paparannya di Seminar Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di UI Kampus Salemba, Jakarta, Senin (11/5).

Data Serangan Siber yang Meningkat Drastis

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, memberikan data mengejutkan tentang kenaikan serangan siber di Indonesia. Menurut laporan yang ia sampaikan, terdapat 50 juta serangan siber selama 2026, dengan rincian 14.909.665 serangan berbasis web dan 39.718.903 melalui perangkat digital. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Wahyudi juga menyoroti laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menunjukkan adanya 5,5 miliar serangan siber pada 2025, melonjak 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan 2020-2024. Menurutnya, ketergantungan pada teknologi digital yang semakin tinggi memperbesar risiko ancaman, sehingga RUU KKS menjadi payung hukum yang tidak bisa ditunda lagi untuk mengatur perlindungan yang terpadu.

“Ego sektoral masih tinggi. Sehingga kemudian tadi misalnya sudah ada BSSN, Komdigi, Badan Intelijen Negara, Polri, serta instansi sektoral lain. Mereka sudah merasa kuat dengan undang-undangnya masing-masing dan sudah bekerja,” beber Wahyudi.

Urgensi RUU KKS dari Perspektif DPR

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Junico Siahaan, menggarisbawahi bahwa pengesahan RUU KKS menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi kekurangan dalam kerangka koordinasi nasional. Menurutnya, hilangnya harmonisasi antara keamanan nasional dan hak digital warga merupakan tantangan besar dalam mengelola ancaman siber secara efektif.

Junico menegaskan bahwa meski Indonesia telah memiliki berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan aturan sektoral lainnya, sistem ini belum terintegrasi menjadi satu arsitektur hukum yang utuh. RUU KKS diharapkan mampu memperkuat keselarasan antar lembaga dan mengurangi risiko konflik kepentingan dalam penanganan isu siber.

Topics Covered – Junico juga menyebut bahwa DPR menargetkan RUU KKS selesai dibahas dalam dua masa sidang. Namun, ia mengakui bahwa proses legislatif memiliki kompleksitas yang tinggi, karena harus mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, para ahli keamanan digital, serta institusi pemerintah.

Menurutnya, RUU KKS akan menjadi solusi strategis dalam menangani keamanan siber secara komprehensif. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, Indonesia diharapkan bisa menjamin keamanan data, melindungi infrastruktur kritis, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat. Dalam konteks Topics Covered, RUU KKS juga menjadi sorotan utama dalam diskusi kebijakan nasional tentang pengelolaan risiko digital.

Leave a Comment