Satgas PKH Diminta Tentukan Status Hukum 15 Kontainer Ditahan di Batam
Visit Agenda – Kontainer yang ditahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Riau, sejak 17 Mei 2026, memicu kekhawatiran dari pihak PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Kuasa hukum perusahaan tersebut, Poltak Silitonga, mengingatkan bahwa sejak hampir tiga minggu lalu, pihak Satgas PKH belum memberikan dokumen resmi mengenai penyitaan atau status hukum barang-barang yang ditahan. Ini membuat perusahaan kehilangan kepastian mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil terhadap kontainer tersebut.
“Kami datang ke sini untuk menanyakan ke Kejaksaan Agung cq. Jampidsus, apa sebenarnya peristiwa hukum yang terjadi. Jangan dibiarkan bersifat ambigu. Kami butuh kejelasan hukum,” ujar Poltak kepada wartawan, Jumat (5/6).
Poltak menjelaskan bahwa ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian signifikan bagi PT PMM. Selain mengganggu proses ekspor, beberapa pembeli internasional mulai mengajukan tuntutan ganti rugi atas barang yang ditahan. “Buyer-buyer kami sudah menuntut dan bahkan menuntut ganti rugi karena status barang tersebut tidak jelas,” tambahnya.
Menurut Poltak, hingga saat ini, PT PMM hanya mengetahui soal kasus tersebut melalui berita media, bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Jampidsus Kejagung. Ia mengklaim bahwa perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai proses penyidikan atau langkah hukum berikutnya. “Belum ada pelimpahan berkas, pengumuman penyitaan, atau penahanan barang yang kami terima. Semua dokumen masih belum tersedia,” katanya.
Sebagai langkah tambahan, Poltak membantah tudingan bahwa kontainer yang dikelola PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau bahan yang dilarang dikirimkan ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa barang yang diekspor adalah ilmenite, yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan. “Ilmenite jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa dikirimkan ke luar negeri selama memenuhi kadar tertentu. Semua barang di 15 kontainer tersebut memenuhi aturan itu,” jelasnya.
Kebingungan ini semakin memperdalam karena hingga kini, Satgas PKH belum memberikan kejelasan hukum. Poltak meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada. “Kami menunggu kepastian hukum untuk barang yang sah itu agar bisa mempercepat langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Pernyataan Satgas PKH
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dengan profesional dan berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa kepastian hukum sedang diupayakan melalui investigasi yang terus dilakukan. “Apa yang disebut proses hukum, tentu bagian dari tugas yang sedang dikerjakan. Kami yakin kasus ini akan segera terselesaikan dalam waktu dekat,” katanya.
Barita menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer yang ditemukan di Dermaga Kodaeral IV Batam. Tujuan dari penyidikan ini adalah untuk memastikan isi muatan sesuai dengan dokumen ekspor dan proses pengiriman. “Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak dilakukan secara asal, tetapi berdasarkan alat bukti dan fakta yang telah dikumpulkan. “Kami bekerja berdasarkan bukti dan fakta untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat akuntabel dan profesional,” tambah Barita.
Sementara itu, Barita menyampaikan bahwa penyidik masih sedang melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Kita berikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan kasus ini, dan saya yakin status hukum akan segera ditentukan,” katanya.
Latar Belakang Penyitaan
Sebelumnya, Satgas PKH mengungkap adanya dugaan pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer yang berisi mineral. Pemeriksaan ini dilakukan TNI Angkatan Laut terhadap 15 kontainer dari total 25 yang disita. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi barang dan dokumen yang diserahkan.
Barita menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan sebagai bagian dari investigasi untuk memastikan kebenaran isi muatan. “Kami menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang mengatur dokumen ekspor. Ini menjadi dasar untuk menentukan status hukum barang-barang tersebut,” katanya.
Poltak mengakui bahwa pemeriksaan oleh Satgas PKH menghasilkan bukti-bukti yang relevan. Namun, ia mengingatkan bahwa kejelasan hukum masih dibutuhkan agar perusahaan tidak kehilangan kepercayaan dalam menjalankan operasionalnya. “Dengan status hukum yang jelas, kami bisa mengambil keputusan lebih cepat dan menghindari risiko hukum tambahan,” imbuhnya.
Dalam rangka menyelesaikan kasus ini, Satgas PKH berupaya memastikan semua proses hukum dilakukan secara transparan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang terlibat dalam ekspor. “Kami yakin bahwa proses ini akan berjalan selesai dan adil,” kata Barita.
Selain itu, Barita menekankan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan sembarangan. “Penyidikan dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar tidak ada kesalahan penilaian. Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pengelolaan hukum dalam perdagangan mineral memerlukan ketelitian dan kejelasan. Sementara PT PMM mengharapkan respon yang cepat dari Satgas PKH, pihak kejaksaan berupaya menyelesaikan penyidikan agar tindakan hukum yang diambil dapat menyelesaikan masalah tersebut secara adil dan berdasarkan fakta yang ada.
