KPK Duga Fadia Arafiq Mobilisasi Staf PT RNB untuk Dukung Pilkada
KPK Duga Fadia Arafiq Mobilisasi Staf – Dalam rangkaian penyelidikan korupsi yang tengah berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan aktivitas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang memobilisasi staf perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk menyukseskan kampanye Pilkada Pekalongan 2024. Dugaan ini muncul setelah KPK mengungkap indikasi pemerasan terhadap karyawan kontrak guna memperkuat suara kandidat dalam pemilihan kepala daerah. Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa Fadia diduga menggunakan perantara untuk menggerakkan personel staf outsourcing di berbagai dinas pemerintahan kabupaten.
Proses Penyelidikan dan Bukti yang Dikumpulkan
Menurut Budi, upaya mobilisasi staf PT RNB tersebut bertujuan memastikan para karyawan kontrak turut berperan dalam memperoleh suara untuk Fadia. “Artinya, ada indikasi pengerahan suara agar pegawai kontrak menjadi bagian dari basis dukungan Fadia dalam Pilkada Pekalongan,” tambahnya. KPK terus menggali informasi melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak internal PT RNB dan keluarga Fadia, seperti suaminya, Ashraff Abu. KPK juga mengklaim bahwa bukti-bukti kuat telah terkumpul untuk mendukung dugaan ini.
Sebagai langkah lebih lanjut, lembaga antikorupsi telah memperpanjang masa penahanan Fadia Arafiq selama 30 hari, mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Penahanan ini diambil setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret dini hari, yang mengungkap kegiatan terkait pengadaan jasa outsourcing dan beberapa proyek lain pada tahun anggaran 2023-2026. Dalam penyidikan, pihak KPK memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat investigasi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Fadia.
Kasus Korupsi dan Pasal yang Diterapkan
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jasa outsourcing dan proyek yang dilaksanakan PT RNB. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Fadia juga dikenai Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyangkut pemalsuan dokumen.
Pada saat ini, Fadia masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga keandalan proses penyelidikan. Dalam berbagai wawancara, KPK menegaskan bahwa dugaan mobilisasi staf PT RNB adalah bagian dari upaya untuk menyukseskan kampanye Pilkada Pekalongan. Langkah ini dianggap sebagai indikasi pengaruh pihak tertentu dalam mengendalikan kebijakan dan penggunaan sumber daya di lingkungan pemerintahan.
KPK juga sedang memeriksa lebih banyak saksi guna memperjelas jalur aktivitas Fadia Arafiq. Termasuk diduga ada hubungan antara pihak PT RNB dengan sejumlah dinas di Pekalongan yang menjadi target mobilisasi suara. Selain itu, KPK mencatat bahwa ada indikasi kegiatan yang berlangsung secara terencana dan sistematis, sehingga memperkuat kemungkinan adanya praktik korupsi yang terstruktur.
Sebagai lembaga independen, KPK terus memperluas investigasinya untuk memastikan tidak ada penyelewengan anggaran yang dilakukan dalam rangka memperkuat suara Fadia. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai peran PT RNB dalam Pilkada Pekalongan dan dampaknya terhadap proses demokrasi. Dengan dugaan mobilisasi staf yang dikemukakan, KPK menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan sumber daya publik selama masa kampanye.
