Sindikat Love Scamming Dibongkar di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan
Sindikat Love Scamming Digerebek di Medan – Operasi gabungan antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara yang beraksi di Kota Medan. Tindakan ini dilakukan pada 23-24 Juni 2026, dengan hasil penangkapan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam skema penipuan tersebut.
Penangkapan di CBD Polonia dan Lokasi Lain
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, pengungkapan kasus dimulai dari laporan Polda Sumut tentang kegiatan Orang Asing di kawasan CBD Polonia. “Tim gabungan melakukan penggerebekan pertama pada Selasa (23/6/2026),” kata Uray, Senin (6/7). Dalam lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penipuan yang sedang berlangsung. Satu WNA Tiongkok berperan sebagai koordinator, sementara 31 WNI menjadi pekerja.
“Penyelidikan diperluas pada Rabu (24/6) dini hari ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Di sana, enam WNA lainnya ditangkap sebagai penggerak jaringan,” jelas Uray.
Modus Penipuan dan Target Spesifik
Menurut Uray, para pelaku diduga mengubah identitas mereka di berbagai platform media sosial—seperti TikTok, Instagram, dan Threads—untuk menipu korban yang berada di luar negeri. “Uniknya, mereka menargetkan pria asal Jepang sebagai korban utama,” tambahnya.
Koordinasi dengan Duta Besar dan Tindakan Hukum
Kantor Imigrasi Medan telah bekerja sama dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Vietnam untuk memulangkan 7 WNA yang ditangkap. Selain itu, pihaknya mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ini bagian dari penegakan hukum terhadap WNA yang memanfaatkan izin tinggal di Indonesia,” ujarnya.
Komitmen Penguatan Keimigrasian
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian berjalan efektif. “Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi jaringan kejahatan transnasional. Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat hukum,” tegas Parlindungan.
“Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperkuat fungsi intelijen, analisis risiko, dan kerja sama dengan penegak hukum guna menjaga keamanan serta mencegah penggunaan Indonesia sebagai lokasi kejahatan transnasional,” urai Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi operasi, petugas menyita sejumlah bukti elektronik seperti 120 unit telepon seluler, 53 komputer, 7 laptop, 48 papan keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, dan puluhan perangkat keras pendukung lainnya. Seluruh penanganan perkara sedang dikembangkan intensif bersama Polda Sumut, termasuk pelacakan WNA yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
