Berita Hukum Kriminal

Historic Moment: Sidang Tipikor, Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 juta ke Sudewo Pati

Dalam Sidang Tipikor, Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 Juta ke Sudewo Pati sebagai Momen Sejarah Korupsi

Historic Moment – Sebuah Historic Moment terjadi saat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, secara terbuka mengakui telah memberikan uang Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo, melalui seorang perantara. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7). Tindakan Ferry dianggap sebagai bukti penting dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa proyek infrastruktur di Kota Solo dan Kabupaten Pati.

Ferry, yang juga Direktur PT Indria Putra Persada, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat, yang diklaim memiliki hubungan dekat dengan Sudewo. Menurut Ferry, sumbangan itu diberikan atas permintaan dari Pak Dheky Martin, PPK proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, untuk membantu proses pembebasan lahan yang berlangsung di wilayah tersebut. “Kami menganggap sumbangan itu sebagai bentuk dukungan untuk menjalankan proyek yang menjadi kepentingan bersama,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.

Dalam pernyataannya, Ferry menyebut bahwa uang Rp125 juta berasal dari keuntungan yang diperoleh PT Indria Putra Persada setelah memenangkan tender JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Ia mengatakan bahwa keputusan untuk menyerahkan dana tersebut diambil setelah melalui diskusi dengan Nur Widayat, yang dianggap sebagai pihak yang dipercaya Sudewo. “Uang itu diberikan karena Pak Sudewo tinggal dekat lokasi proyek dan dianggap ikut membantu dalam perjalanan proyek tersebut,” terang Ferry.

Ini menjadi Historic Moment dalam kasus korupsi yang kian memanas, terutama setelah Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari proyek yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan besar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya atas penerimaan Rp2,4 miliar dari proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026. Pernyataan Ferry dianggap sebagai langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam sektor transportasi umum.

Detil Sumbangan dan Tindak Lanjut Sidang

Ketua Kadin Solo mengungkap bahwa uang Rp125 juta diserahkan melalui Nur Widayat, seorang pengusaha yang dikenal dekat dengan Sudewo. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan politik atas posisi Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo. “Kami ingin mendukung Pak Sudewo agar proyek bisa berjalan lancar,” tutur Ferry. Pernyataan ini memperjelas bahwa sumbangan tersebut tidak hanya terkait proyek JGSS 1, tetapi juga keterlibatan Sudewo dalam pengambilan keputusan penting di daerah.

Di sela-sela sidang, penyidik mengungkap bahwa tindakan suap terjadi dalam beberapa proyek lain di DJKA, dengan total nilai suap mencapai Rp3,8 miliar. Pihak penuntut umum menekankan bahwa sumbangan dari Ferry adalah salah satu bukti keterlibatan Sudewo dalam praktik ini. “Sumbangan itu bisa menjadi alat untuk mempercepat proses pengambilan keputusan,” kata jaksa dalam berita yang diterbitkan oleh CNN Indonesia. Kini, Ferry menjadi saksi kunci dalam upaya memperkuat dakwaan terhadap Sudewo.

Reaksi dan Dampak pada Masyarakat

Sejumlah warga Solo dan Pati memberikan respons positif terhadap pengakuan Ferry. Mereka menganggap ini sebagai Historic Moment yang mengguncang masyarakat dan memicu transparansi dalam pemerintahan daerah. “Akhirnya ada yang mengakui bahwa korupsi terjadi, bukan hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah,” ujar salah satu warga Solo. Namun, ada pihak lain yang masih mempertanyakan apakah sumbangan tersebut benar-benar suap atau hanya bentuk bantuan keuangan.

Dalam pernyataannya, Ferry menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti apakah Sudewo benar-benar menerima uang tersebut. “Saya hanya memberikan uang ke Nur Widayat, yang kemudian diserahkan ke Pak Sudewo,” jelasnya. Meski demikian, ia mengakui bahwa pihak yang menerima uang tersebut adalah orang yang dipercaya Sudewo. Keberhasilan penyidik dalam mengungkap detail ini menunjukkan bahwa Historic Moment ini menjadi awal dari proses investigasi yang lebih luas.

Kasus ini juga menjadi sorotan media nasional dan internasional. Berbagai laporan mengungkap bahwa nilai total suap mencapai hingga Rp3,8 miliar, dengan penyerahan dana dilakukan melalui jalur yang berbeda-beda. Pihak penuntut umum berharap dengan pengakuan Ferry, proses pemeriksaan bisa lebih cepat mengarah pada putusan yang adil. “Ketua Kadin Solo menjadi saksi yang penting dalam membongkar seluruh skema suap,” tambah jaksa dalam pernyataan resmi.

Leave a Comment