Selain Silmy Karim, KPK Tahan 7 Pejabat Imigrasi Kasus Pengurusan WNA
KPK Periksa Delapan Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali
Selain Silmy Karim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap delapan individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Kasus ini terungkap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Salah satu nama yang terlibat dalam penyelidikan ini adalah Silmy Karim, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy, sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi selama periode 2023-2024, menyerahkan diri ke KPK dan diperiksa selama sekitar sepuluh jam. Penahanannya menandai langkah awal dari proses hukum yang sedang dijalani para pejabat tersebut.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menahan sejumlah pejabat lain dari instansi terkait. Termasuk di antaranya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG). Selain itu, pejabat di tingkat daerah seperti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS), menjadi bagian dari penyelidikan ini. Lebih lanjut, tim penyidik juga menahan beberapa staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS), dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Penahanan juga melibatkan pejabat tingkat kelas I khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA), yang menjabat sejak periode 2025-2026. Terdapat pula Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Tempat (ITAS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). Kesembilan tersangka ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pemberian izin WNA dengan cara yang tidak transparan. Proses penyidikan ini dianggap sebagai bagian dari upaya KPK untuk mencegah pengaruh kekuasaan dalam pelayanan imigrasi.
Mengenai konstruksi tindak pidana yang dilakukan para tersangka, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pasal-pasal yang akan digunakan untuk menetapkan tuntutan masih dalam proses penyidikan. “Terkait konstruksi sangkaan Pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose (gelar perkara),” ujar Budi saat diwawancara Rabu (3/6). Ia menjelaskan bahwa Pasal yang dijadikan dasar tuntutan bisa termasuk tindak pidana pemerasan, suap, atau penerimaan hadiah lainnya yang berhubungan langsung dengan pengurusan WNA.
“Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK menyoroti peran Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi selama 2023-2024. Ia dilantik pada 4 Januari 2023 dan memegang jabatan tersebut hingga 21 Oktober 2024, ketika pelantikan jabatan barunya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan. Periode jabatannya sebagai Dirjen menjadi fokus penyelidikan, karena dugaan korupsi dianggap terjadi saat ia memiliki wewenang mengatur pengurusan izin WNA.
KPK mengungkap bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak hanya tergantung pada identifikasi tersangka, tetapi juga pada pengumpulan bukti yang cukup untuk menegaskan praktik korupsi tersebut. Para tersangka dianggap terlibat dalam pemulusan proses pengurusan WNA dengan cara mempercepat pengesahan atau menawarkan konsesi kepada calon pengaju. Praktik ini dianggap merugikan negara dan mengurangi efektivitas regulasi imigrasi.
Kasus korupsi pengurusan WNA menjadi sorotan karena memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan kependudukan Indonesia. Izin tinggal bagi WNA diatur melalui prosedur yang terstruktur, tetapi dalam praktik sehari-hari, ada kemungkinan adanya intervensi yang mempercepat atau memperlambat proses. Hal ini bisa berdampak pada jumlah WNA yang masuk ke Indonesia, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Para pejabat yang ditahan ini tersebar di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Penyidik KPK menilai bahwa sistem pengurusan izin WNA perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada korupsi yang terlewat. Proses OTT pada 2-3 Juni 2026 menunjukkan upaya KPK untuk mengungkap skema korupsi yang melibatkan kekuasaan di bidang imigrasi.
KPK juga menegaskan bahwa mereka terus memperkuat bukti-bukti yang terkumpul selama investigasi. Setiap tersangka akan diperiksa secara terpisah untuk mengungkap detail lebih lanjut tentang alur korupsi yang terjadi. Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan memastikan keadilan tercapai. Dengan menahan delapan orang, KPK menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti praktik korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana korupsi bisa menyebar di berbagai lini pemerintahan. Penyidik menekankan bahwa meskipun Silmy Karim telah menjabat sebagai Wakil Menteri, tindak pidana yang dilakukan saat ia menjadi Dirjen Imigrasi tetap menjadi fokus utama. Dengan menahan sejumlah pejabat, KPK berupaya untuk mengungkap hubungan antarpegawai yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal, dan penjelasan lengkap akan diberikan setelah gelar perkara yang diadakan Rabu (3/6). Proses ini diharapkan bisa menyelesaikan semua aspek dari kasus korupsi tersebut, termasuk menentukan sanksi hukum yang akan diberikan kepada para tersangka. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi pengingat bagi pejabat yang berwenang, tetapi juga menyampaikan pesan keadilan kepada publik.
