Berita Hukum Kriminal

Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap – Beraksi di 20 Titik Jaksel

Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap, Beraksi di 20 Lokasi di Jaksel

Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap – Pada hari Minggu (19/7), polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap seorang residivis yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor menggunakan senjata api. Pelaku berinisial T, yang berusia 38 tahun, ditangkap setelah petugas mengembangkan laporan masyarakat mengenai kejahatan yang terjadi di beberapa wilayah Jakarta Selatan. Aksi kejahatan ini menimbulkan kekhwatiran di tengah masyarakat, terutama karena pelaku menggunakan senjata api untuk menakuti korban.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, penyelidikan dimulai dari aduan warga terkait tindakan pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan mengancam korban menggunakan senpi. “Setelah kami mengembangkan informasi, kami berhasil menangkap pelaku bernama AR. Selanjutnya, kami mengidentifikasi pelaku lainnya, T, di wilayah Lampung Timur,” terang Seala. Penyelidikan ini memakan waktu beberapa hari, dengan petugas mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi-lokasi yang menjadi sasaran aksi pelaku.

Seala menjelaskan bahwa polisi menemukan senjata api rakitan yang digunakan pelaku. “Setiap aksinya mereka menggunakan senpi tersebut untuk menakuti-nakuti korban. Untuk senpi yang kami temukan itu senpi rakitan dengan peluru 9 milimeter, kaliber 9 milimeter,” ujarnya. Senjata ini dianggap sebagai alat yang memperbesar ancaman terhadap korban, karena membuat pelaku lebih berani melakukan pencurian di tengah keramaian.

Dampak Penangkapan terhadap Keamanan Wilayah

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Arman Depari, mengapresiasi upaya polisi dalam menangkap residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap tersebut. “Penangkapan ini merupakan bentuk upaya kami untuk menekan tindak kejahatan bermodus curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Arman. Ia menambahkan bahwa aksi pelaku yang beraksi di 20 titik berbeda menunjukkan keterampilan dan keberaniannya dalam memperbesar jumlah korban.

Arman juga menyebut bahwa penangkapan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. “Kami sedang memperkuat patroli di area-area rawan dan melakukan pendekatan terhadap masyarakat agar lebih waspada,” tuturnya. Pihaknya berharap tindakan ini bisa memutus rantai kejahatan dan mencegah aksi serupa terjadi kembali.

Seala menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, T sempat berusaha melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas. “Kami mengalami kesulitan saat menangkap T karena ia cukup tangguh dan berusaha menghindari penangkapan,” katanya. Selain itu, Seala mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pencarian ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan dan memastikan semua pelaku terlibat dalam kasus ini ditangkap.

Dalam kasus ini, T adalah residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap yang pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Menurut Seala, pelaku pernah ditangkap dan menjalani proses hukum sebelumnya, lalu dibebaskan pada tahun 2024. “Sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024, bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis,” tambah dia. Faktor ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengulangi kejahatan, tetapi juga memperlihatkan keterampilan dan keberanian dalam beraksi.

Leave a Comment