Forum Pemred Kecam Respons Hotman Paris terhadap Wartawan: Dianggap Tak Profesional
Kabarberita911.com – Forum Pemred, organisasi yang mewakili jurnalis di Indonesia, secara tajam mengkritik cara Hotman Paris Hutapea merespons pertanyaan dari media selama acara jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Kecaman ini menyoroti bagaimana narasumber dalam situasi resmi dianggap mengabaikan etika profesional dan menurunkan kredibilitas pers. Forum Pemred menegaskan bahwa respons Hotman Paris, yang dianggap kasar dan tidak sopan, bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan bermasyarakat dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Minggu, 19 Juli 2026, Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengungkapkan bahwa perbuatan Hotman Paris dalam menghina jurnalis memicu kekecewaan di kalangan profesi pers. Ia menyoroti bahwa langkah tersebut tidak hanya mempermalukan media, tetapi juga merusak hubungan harmonis antara pihak yang diberi wawancara dan jurnalis. “Cara merespons pertanyaan yang intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” imbuh Retno, seperti dikutip Detiknews.
Kontroversi Respons Hotman Paris dan Dampak pada Etika Pers
Acara jumpa pers tersebut menjadi sorotan karena Hotman Paris dianggap tidak hanya menjawab pertanyaan dengan ringan, tetapi juga menggunakan kata-kata yang mengandung ejekan. Salah satu contoh yang menimbulkan kecaman adalah ucapan “lu punya otak ngga” yang diberikan kepada seorang wartawan. Respons ini dianggap mempermalukan profesi jurnalis dan menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap tugas mereka.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional serta merendahkan amanat profesi yang diamanati oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Retno dalam pernyataan tertulis, Minggu (19/7), seperti dikutip Detiknews.
Kritik dari Forum Pemred juga menyoroti bahwa narasumber memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap objektif dan sopan. Meski berhak tidak menjawab pertanyaan, respons yang bersifat menyerang atau merendahkan dianggap melanggar aturan etika pers. “Kami menilai bahwa tanggung jawab sosial narasumber dalam menjawab pertanyaan media adalah bagian dari kesadaran keprofesionalan,” tambah Retno.
Kerangka Hukum dan Kewajiban Narasumber
UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjadi dasar utama dalam mengkritik respons Hotman Paris. Undang-undang ini menjamin kebebasan jurnalistik, termasuk hak wartawan untuk menolak pertanyaan, memilih sumber informasi, serta terhindar dari tekanan. Forum Pemred menekankan bahwa narasumber, seperti Hotman Paris, wajib menjaga sikap yang tidak merendahkan, karena mereka berada dalam posisi untuk memberikan kontribusi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Cara merespons pertanyaan yang intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” imbuh Retno.
Retno juga mengungkapkan bahwa kejadian ini mengingatkan tentang pentingnya memperkuat standar etika dalam berkomunikasi di ruang publik. “Kita perlu memastikan bahwa setiap narasumber memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam membangun kepercayaan publik melalui dialog yang sehat dan profesional,” lanjutnya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika pers, Forum Pemred mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh publik dan narasumber, untuk menjaga kesopanan dalam berinteraksi dengan media. Mereka menekankan bahwa kebebasan bermasyarakat tidak bisa dijaga jika semua pihak tidak saling menghormati.
Respons Hotman Paris Hutapea selama jumpa pers tersebut menjadi peristiwa yang menarik perhatian publik dan berbagai organisasi profesi. Banyak pihak menilai bahwa kejadian ini menggambarkan tantangan yang dihadapi jurnalis dalam memperoleh informasi dari sumber yang dianggap memiliki pengaruh besar. “Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua narasumber untuk lebih menjaga cara berbicara mereka di depan kamera,” kata Retno dalam wawancara terpisah.
Forum Pemred menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, dan setiap tindakan yang mengancamnya harus diwaspadai. Mereka juga mengusulkan adanya pelatihan etika komunikasi bagi narasumber publik dan pengawasan lebih ketat terhadap cara merespons pertanyaan selama acara resmi. “Selain itu, kita perlu memastikan bahwa jurnalis tetap bebas dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka,” pungkas Retno.
