Berita Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Polisi Tetapkan 275 WNA Tersangka Sindikat – Dari total 321 warga negara asing yang berhasil ditangkap, 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sindikat judi online internasional. Penangkapan dilakukan di sebuah gedung perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa puluhan warga negara asing yang belum ditetapkan tersangka masih dalam proses pendalaman. “Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 orang, sementara sisanya akan diproses lebih lanjut,” ujarnya dalam jumpa pers di lokasi, Minggu (9/5).

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Para pelaku sindikat judi online ini seluruhnya berasal dari luar negeri. Mereka terdiri dari sejumlah negara di Asia Tenggara serta Tiongkok. Rincian nasionalitasnya meliputi 57 orang dari Tiongkok, 228 dari Vietnam, 11 dari Laos, 13 dari Myanmar, 3 dari Malaysia, 5 dari Thailand, dan 3 dari Kamboja.

“Uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita,” kata Wira.

Dalam penyelidikan, polisi menyebut para pelaku telah beroperasi selama dua bulan di wilayah Hayam Wuruk. Mereka memanfaatkan izin tinggal sebagai wisatawan selama 30 hari, sehingga dalam 30 bulan berikutnya melebihi masa tinggal yang diizinkan.

Barang bukti yang diamankan mencakup brankas, paspor, perangkat elektronik, dan uang tunai dari berbagai negara. Total uang yang disita mencapai Rp1,9 miliar, serta sekitar 53 juta dalam mata uang Vietnam dan US$10.210.

Leave a Comment