KPK Periksa Iskandar Sitorus Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini berlangsung pada Jumat (12/6), dimulai sejak pukul 09.33 WIB dan masih berlangsung saat berita ini ditulis.
Penyidik Konfirmasi Barang Bukti dari Pihak Eksternal
Dalam wawancara melalui pernyataan tertulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan Iskandar dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. “Pemeriksaan ini untuk menggali informasi tentang pengaruh dari pihak luar dalam proses penanganan kasus bea dan cukai,” tutur Budi.
“Materi soal pengumpulan informasi yang HB [Heri Setiyono alias Heri Black] itu,” ucap Budi Prasetyo.
Saat ini, Iskandar belum memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Sebelumnya, pada Kamis (11/6), KPK juga telah menginterogasi Heri Black sebagai saksi. Pemeriksaan Heri berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam penyelidikan terhadap Heri Black, KPK menemukan sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah rumahnya di Semarang, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki. Penyidik mengungkap bahwa dari hasil penyitaan diperoleh data mengenai upaya menghambat proses penyelidikan.
KPK menyatakan tindakan tersebut termasuk dalam kategori upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyidik akan mengevaluasi apakah perbuatan-perbuatan ini memenuhi unsur perintangan investigasi. Tujuan pemeriksaan ini adalah melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi.
Delapan Tersangka dalam Perkara Ini
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Semua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, para pihak dari PT Blueray sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
