Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik
Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat oleh Majelis Etik Lembaga Ombudsman RI. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diberikan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik dan aturan perilaku insan ombudsman oleh Hery Susanto. PTDH dilakukan sebagai bentuk respons terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman nonaktif tersebut, yang dinilai merusak reputasi lembaga ombudsman sebagai penegak keadilan dan pengawas tata kelola pemerintahan.
Proses Pemberhentian dan Penyebab Pelanggaran
Pemberhentian Hery Susanto dari jabatan ketua Ombudsman RI tidak terlepas dari investigasi yang dilakukan oleh Majelis Etik. Sebagai bagian dari penyelidikan, ditemukan bahwa Hery terlibat dalam beberapa tindakan yang melanggar etika kerja, seperti intervensi berlebihan dalam proses penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerjanya. Ini termasuk upaya untuk mengubah data pendapatan negara bukan pajak dan memerintahkan penyesuaian denda terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI), yang kemudian disebut sebagai tindakan yang tidak transparan.
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019, Hery Susanto dinilai tidak memenuhi tanggung jawab sebagai ketua lembaga tersebut. Di antaranya, ia dituduh mengatur proses korupsi dalam tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013 hingga 2025. Tindakan ini mencerminkan konflik kepentingan karena Hery dianggap menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Respons dari Majelis Etik dan Pemangku Kepentingan
Majelis Etik menyarankan pimpinan Ombudsman RI untuk mengirimkan salinan putusan ke Presiden Republik Indonesia agar keputusan PTDH dapat resmi diberlakukan. Selain itu, mereka juga menyarankan salinan putusan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bahan untuk menentukan pengisian jabatan baru. Langkah ini bertujuan memastikan proses pemberhentian dijalani secara transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat ini menjadi sorotan publik, terutama karena ia dikenal sebagai tokoh yang turut serta dalam upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga independen. Dengan keputusan tersebut, Majelis Etik menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan integritas ombudsman sebagai institusi pengawas yang berperan penting dalam pemerintahan. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para anggota ombudsman lainnya agar tetap menjunjung tinggi etika kerja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa Hery Susanto Dipecat terbukti terlibat dalam surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak dari Kementerian Kehutanan. Ia juga dianggap memerintahkan Kemenhut untuk menyesuaikan penagihan denda terhadap TSHI, sehingga memicu dugaan penerimaan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada 2025. Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa Hery Susanto Dipecat tidak hanya terlibat dalam tindakan administratif, tetapi juga mencerminkan potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
