China Masuk Daftar Pengecualian Kebijakan DHE SDA Bersama AS
Kabarberita911.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Tiongkok telah ditetapkan sebagai salah satu negara yang mendapat pengecualian dalam kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sebelumnya, Amerika Serikat telah menjadi satu-satunya mitra dagang yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Walaupun belum mengungkapkan seluruh nama negara yang masuk dalam daftar pengecualian, Purbaya menyebutkan bahwa total terdapat empat negara yang mendapat perlakuan istimewa ini. Pengumuman resmi mengenai daftar lengkap tersebut akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Purbaya juga menambahkan bahwa Tiongkok merupakan salah satu negara yang ia ingat dalam daftar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan negara-negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA.
Faktor Pertimbangan Pengecualian
Menurut Menkeu, pertimbangan utama meliputi adanya perjanjian bilateral maupun multilateral antara Indonesia dengan negara bersangkutan. Selain itu, besarnya nilai investasi yang masuk ke Indonesia menjadi salah satu kriteria penting. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah keberadaan bank-bank dari negara tersebut yang sudah beroperasi di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.
“Ada perjanjian bilateral atau multilateral. Yang kedua investasinya besar kalau enggak salah. Terus ada apa lagi ya? Banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira begitu,” ujar Purbaya.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan DHE SDA pada dasarnya ditujukan untuk perusahaan-perusahaan domestik yang memiliki dana besar di bank dalam negeri namun menyimpan sebagian uangnya di luar negeri. Bukan untuk perusahaan asing yang menjalankan operasional usaha di Indonesia.
“Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu target utamanya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini,” ujar Purbaya.
Pengecualian ini juga berlaku bagi perusahaan asing yang menerapkan skema foreign direct investment (FDI) dengan kepemilikan saham asing lebih dari 10 persen.
Implementasi dan Teknis Pelaksanaan
Pemerintah telah menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPI Danantara untuk membahas implementasi aturan DHE SDA secara menyeluruh.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mencakup beberapa hal penting seperti daftar negara yang akan dikecualikan, bank-bank yang dapat menampung DHE, serta teknis pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah mengatur ketentuan-ketentuan terkait.
Aturan tersebut mewajibkan para eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebesar 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di bank Himbara. Masa penempatan minimum yang ditetapkan adalah tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, batas konversi mencapai 100 persen, namun kini diturunkan menjadi maksimal 50 persen.

