Hari Lansia: 560 Narapidana Usia Lebih 70 Tahun Terima Remisi
Hari Lansia – Pada perayaan Hari Lansia Nasional yang jatuh pada 29 Mei 2026, Kementerian Pemasyarakatan memberikan penghargaan khusus kepada 560 warga binaan yang telah mencapai usia di atas 70 tahun melalui program remisi. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengakui peran lansia dalam masyarakat serta memberikan dukungan kepada mereka yang menjalani hukuman penjara. Remisi yang diberikan kepada narapidana tua tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk mendorong pemulihan sosial dan mengurangi beban khusus yang mereka alami selama proses hukum.
Peran Hari Lansia dalam Program Pemasyarakatan
Hari Lansia memang menjadi momentum untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap lansia. Dalam konteks pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana berusia lebih dari 70 tahun menggambarkan komitmen negara untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan prinsip bahwa lansia tidak hanya layak diperlakukan dengan baik, tetapi juga memiliki hak untuk mengakses perlakuan yang lebih lembut di dalam penjara.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut bertujuan memotivasi warga binaan dan menunjukkan kepedulian negara terhadap lansia yang menjalani hukuman,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis, Jumat (29 Mei).
Dalam UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, remisi kemanusiaan diatur secara rinci, termasuk kriteria yang mengakui kontribusi warga binaan sepanjang masa tahanan mereka. Selain usia, syarat-syarat lain seperti kondisi kesehatan yang memburuk, perbuatan baik, partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan, dan pengurangan risiko kejahatan juga menjadi pertimbangan. Mashudi menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan pandangan bahwa hukuman penjara tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai sarana pembinaan yang terukur.
Detail Pemberian Remisi Tahun Ini
Dalam pemberian remisi tahun 2026, jumlah warga binaan yang mendapatkan manfaat terbesar adalah 85 orang dengan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, diikuti oleh 108 orang dengan 2 bulan pengurangan hukuman. Kemudian, 170 orang menerima pengurangan hukuman selama 3 bulan, 96 orang selama 4 bulan, 79 orang selama 5 bulan, dan 22 orang selama 6 bulan. Total penghematan biaya makan warga binaan setelah penerimaan remisi mencapai Rp1.183.860.000, menurut data yang diungkapkan oleh Mashudi.
Pemberian remisi ini terdistribusi secara tidak merata di berbagai wilayah Indonesia. Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak, dengan 73 orang. Diikuti oleh Kanwil Jawa Timur yang menyumbang 63 orang, dan Kanwil Sumatra Utara dengan 39 orang. Wilayah lain seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan juga mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah penerima manfaat, meskipun angka mereka tidak disebutkan secara rinci dalam laporan.
Remisi kemanusiaan ini diberikan dalam rangka mengurangi tekanan fisik dan mental terhadap narapidana lansia. Kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Hari Lansia yang menekankan pentingnya kesejahteraan lansia, baik dalam kondisi normal maupun dalam situasi khusus seperti menjalani hukuman. Mashudi menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman ini tidak hanya mempercepat proses pembebasan, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas hidup para warga binaan tua.
Manfaat dan Pengaruh Remisi pada Lansia
Pemberian remisi kepada narapidana lansia memiliki dampak positif yang signifikan. Pertama, kebijakan ini membantu mengurangi risiko kesulitan kesehatan yang sering dialami oleh lansia di penjara, seperti penyakit kronis atau penurunan fungsi fisik. Kedua, remisi mempercepat proses pembebasan, yang memungkinkan lansia lebih cepat kembali ke keluarga dan masyarakat. Ketiga, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas usia yang telah diberikan oleh individu tersebut kepada masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UU KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023.
Remisi kemanusiaan juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk mendorong pemidanaan yang lebih manusiawi. “KUHP baru mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya balasan tetapi fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” tambah Mashudi. Dengan memperbolehkan remisi berdasarkan usia, pemerintah berharap dapat menumbuhkan sikap empati di lingkungan penjara, serta mengurangi tekanan psikologis terhadap lansia yang mungkin terabaikan dalam sistem hukum.
Program remisi ini sejalan dengan semangat Hari Lansia yang menjadi momentum untuk menyoroti kontribusi lansia terhadap bangsa. Dalam konteks ini, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan yang usianya telah melebihi 70 tahun, sebagai bentuk penghargaan atas usia yang telah mereka lalui. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kebijakan pemasyarakatan di masa depan, yang lebih berfokus pada keadilan dan perlindungan terhadap kelompok lansia.
