Berita Hukum Kriminal

Bos Whip Pink Heran Jadi Tersangka UU Kesehatan

Foto : Sarah Moore - kabarberita911.com

Proses Hukum Tersangka Whip Pink: Bos Whip Pink Heran Jadi Tersangka UU Kesehatan

Kabarberita911.com – Dua tersangka produksi gas N2O Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri. Langkah hukum ini bertujuan untuk menguji keabsahan dasar hukum yang menjadi landasan penahanan mereka. Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menyampaikan bahwa kliennya merasa keberatan atas penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam kasus ini.

Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini.

Rizky Hariyo Wibowo menjelaskan bahwa produk Whip Pink yang diproduksi oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) sebenarnya merupakan bahan tambahan pangan atau food additive untuk sektor kuliner. Oleh karena itu, menurutnya kurang tepat jika kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan yang mengatur sediaan farmasi dan alat kesehatan. Bos Whip Pink Heran Jadi Tersangka karena adanya perbedaan interpretasi regulasi ini.

Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Menurut pengacara tersebut, gas N2O memiliki berbagai segmen penggunaan yang berbeda-beda. Selain untuk keperluan medis, gas ini juga berfungsi sebagai propelan maupun bahan tambahan pangan yang diatur dalam rezim undang-undang berbeda. Dengan demikian, Whip Pink seharusnya masuk dalam ranah industri kuliner, bukan sektor farmasi. Hal ini menjadi alasan utama mengapa Bos Whip Pink Heran Jadi Tersangka dalam kasus ini.

Setelah muncul laporan korban yang diduga akibat konsumsi Whip Pink, pihak SSS telah berupaya mendapatkan klarifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui pertemuan yang digelar pada 27 Februari 2026, mereka menanyakan mekanisme perizinan produk N2O sebagai bahan tambahan pangan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai prosedur dan ketentuan regulasi untuk memperoleh izin edar.

Informasi keterangan klien kami ya sudah pernah bertanya tapi memang jawabannya belum ada ketentuan regulasi, izin edarnya. Justru menurut kami itu juga jadi materi yang harus ditanyakan kepada BPOM sebetulnya ada enggak.

Penahanan Tersangka dan Rincian Kasus

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026. Kombes Zulkarnain, Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penahanan dimulai pukul 23.24 WIB di Rutan Bareskrim Polri. Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat status Bos Whip Pink Heran Jadi Tersangka.

Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB.

Penahanan berlangsung selama 20 hari atau hingga 10 Agustus 2026. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 UU Kesehatan. Dalam tahap penyidikan, tim investigasi telah mengungkap keberadaan 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota yang dimiliki PT SSS namun belum memiliki legalitas dan izin edar dari BPOM. Sebaran gudang tersebut meliputi Jakarta dengan lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar satu gudang, Semarang satu gudang, Jogjakarta satu gudang, Balikpapan satu gudang, Surabaya satu gudang, Medan satu gudang, Bali dua gudang, serta Lombok satu gudang.

Dari sisi keuangan, perusahaan berhasil meraup omset antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan terakhir melalui penjualan Whip Pink secara ilegal. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka tambahan meskipun sembilan pegawai PT SSS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus. Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian media nasional.

Leave a Comment