Sindikat Joki UTBK Surabaya Terungkap, ASN Gresik Diduga Jual Blanko KTP Asli Rp50 Ribu
ASN Gresik Sindikat Joki UTBK Surabaya – Sekelompok pelaku penipuan dalam ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) berhasil ditangkap di Surabaya. Ternyata, salah satu anggota sindikat ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gresik, Jawa Timur, yang disebut sebagai pemasok blanko KTP asli. Mereka menjual dokumen kependudukan tersebut dengan harga Rp50 ribu per lembar kepada joki yang digunakan untuk menipu pengawas ujian.
Modus Penyalahgunaan Akses ASN Gresik
Dalam penjelasannya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa blanko KTP yang diperjualbelikan berasal dari instansi pemerintah dan diambil secara ilegal oleh ASN. “ASN yang terlibat sudah tersangka, mereka mengambil blanko dari tempat kerjanya lalu menjual kepada joki,” ujar Luthfie dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5). Dua dari ASN yang terlibat adalah ITR (38) dan CDR (35), yang bekerja di P3K di satu kecamatan di Gresik.
“Kerja sama dengan ASN di kecamatan memungkinkan mereka mengakses blanko KTP asli secara mudah. Joki yang membeli dokumen ini bisa langsung menggunakan data yang valid untuk mengikuti ujian,” tambah Luthfie.
Selain blanko KTP, pelaku juga menyediakan fotokopi ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendaftaran SNPMB. Dengan bantuan ASN Gresik, mereka mengubah identitas peserta UTBK menjadi joki berprestasi akademik. Modus ini menyulitkan pengawas dalam mendeteksi kecurangan, karena seluruh dokumen terlihat asli dan tidak ada tanda-tanda palsu.
Operasi Joki Berlangsung Selama 9 Tahun
Sindikat joki UTBK Surabaya ini telah beroperasi selama sembilan tahun, dari 2017 hingga 2026. Durasi yang lama menunjukkan bahwa skema penipuan ini telah terorganisasi dan terus berjalan tanpa terdeteksi. KTP asli yang dijual oleh ASN Gresik menjadi elemen penting dalam mengubah data peserta ujian secara efektif.
Dalam beberapa tahun terakhir, polisi telah menangkap 14 tersangka, termasuk mahasiswa, karyawan swasta, dan dokter. Selain itu, indikasi jaringan sindikat ini juga terdeteksi di Kalimantan. Dengan bantuan ASN Gresik, mereka menciptakan sistem yang memungkinkan joki mengikuti ujian dengan nama dan dokumen yang sah, sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku.
Penjualan Blanko KTP Asli dan Tarif Joki
Pelaku menyediakan blanko KTP asli dengan harga Rp50 ribu per lembar, yang kemudian digunakan untuk menipu sistem ujian UTBK. KTP asli ini sangat diminati karena dapat memastikan keberhasilan joki dalam mengikuti ujian secara halus. Tarif joki berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, tergantung pada jurusan yang diujikan.
Selain itu, para pelaku juga menawarkan jasa modifikasi data pendaftaran SNPMB dan ijazah. Modus ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi, sehingga lebih mudah menipu calon peserta UTBK. Polisi menyita total 25 lembar blanko KTP asli dari sindikat joki yang terungkap, dengan total 114 klien diduga terlibat dalam skema ini.
Konsekuensi dan Penuntutan Hukum
Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup printer identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya. Pelaku terancam hukuman Pasal 392 KUHP, yang menyasar pemalsuan dokumen kependudukan, serta Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 61 ayat (2) untuk kecurangan dalam ujian. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga menjadi dasar penuntutan terhadap ASN Gresik yang terlibat dalam penjualan blanko KTP asli.
Kasus ini menunjukkan kelemahan pengawasan dalam penerapan UTBK. Dengan bantuan ASN Gresik, para joki bisa dengan mudah mengakses data yang tidak terduga. Polisi sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ada keterlibatan lebih banyak ASN di Gresik atau wilayah lain dalam skema ini. Hal ini memicu kecurigaan bahwa sindikat joki UTBK Surabaya mungkin hanya bagian dari jaringan yang lebih besar di Indonesia.