BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene Sanitasi
Kabarberita911.com – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui keputusan terbaru, BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene Sanitasi atau SLHS hingga batas waktu 10 Agustus 2026. Kepala BGN, Sudaryono, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kebijakan ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh dapur MBG yang beroperasi memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan. Sudaryono menekankan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Proses Pengurusan SLHS dan Tenggat Waktu
Dalam pernyataannya, Sudaryono menjelaskan bahwa BGN memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola dapur MBG untuk segera menyelesaikan proses pengurusan sertifikat SLHS. "Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 Agustus," tegasnya. Ia menambahkan bahwa SLHS ini bukan soal baik atau cukup, melainkan antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen.
Proses pengurusan SLHS melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh setiap dapur MBG. Mulai dari pendaftaran awal, pelatihan keamanan pangan, inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, hingga verifikasi akhir oleh dinas kesehatan setempat. Setiap tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap dapur MBG benar-benar memenuhi standar higiene dan sanitasi yang berlaku.
"Kami tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya tidak memenuhi standar," ujar Sudaryono. Ia menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh dapur MBG. SLHS ini bukan syarat administrasi. Ini syarat mutlak. Jadi kalau misalnya SLHS-nya tidak memenuhi persyaratan itu nol. Dikali nol semua dikali nol jadi nol."
Data Capaian SLHS dan Sanksi bagi Pelanggar
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan per 15 April 2026, tercatat sebanyak 13.576 SPPG atau sekitar 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang beroperasi telah memiliki SLHS. Jika dihitung dari jumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan, capaian tersebut setara 81,39 persen. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam proses pengurusan sertifikat SLHS di seluruh Indonesia.
SPPG yang belum mendaftarkan pengurusan SLHS akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional. Sanksi ini akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan tingkat kepatuhan masing-masing dapur. BGN juga menargetkan seluruh SPPG telah mengantongi SLHS pada Agustus 2026, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Namun hingga kini, BGN belum menyampaikan data terbaru mengenai jumlah dapur MBG yang telah memperoleh SLHS menjelang tenggat 10 Agustus tersebut. Para pengelola dapur MBG diharapkan untuk segera melakukan pengecekan status SLHS mereka dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kebijakan SLHS MBG
1. Apa itu SLHS dan mengapa penting untuk dapur MBG? SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu tempat usaha pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan. Sertifikat ini penting karena menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG.
2. Bagaimana cara mengurus SLHS untuk dapur MBG? Proses pengurusan SLHS meliputi pendaftaran, pelatihan keamanan pangan, inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, dan verifikasi oleh dinas kesehatan. Setiap dapur MBG harus menyelesaikan semua tahapan ini sebelum batas waktu 10 Agustus 2026.
3. Apa sanksi bagi dapur MBG yang tidak memiliki SLHS? Dapur MBG yang tidak memiliki SLHS akan ditutup permanen setelah tenggat waktu 10 Agustus 2026. SPPG yang belum mendaftarkan pengurusan SLHS juga akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional.
4. Berapa persen dapur MBG yang sudah memiliki SLHS? Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 15 April 2026, sebanyak 52,37 persen dari total SPPG telah memiliki SLHS. Jika dihitung dari jumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan, capaian tersebut setara 81,39 persen.
5. Apakah ada tenggat waktu khusus untuk pengurusan SLHS? Ya, BGN memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG untuk menyelesaikan pengurusan SLHS. Setelah tanggal tersebut, dapur MBG yang tidak memiliki SLHS akan ditutup permanen.
