Berita Film

Revisi UU Film Bakal Atur Kerangka Perlindungan SDM dan Pekerja Anak

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Revisi UU Film Bakal Atur Kerangka Perlindungan SDM dan Pekerja Anak di Industri Perfilman
  2. Related Reading

Revisi UU Film Bakal Atur Kerangka Perlindungan SDM dan Pekerja Anak di Industri Perfilman

Kabarberita911.com – Revisi UU Film Bakal Atur kerangka perlindungan yang lebih komprehensif bagi sumber daya manusia dan pekerja anak dalam industri perfilman Indonesia. Badan Perfilman Indonesia (BPI) melalui Ketua BPI periode 2026-2030, Fauzan Zidni, mengonfirmasi bahwa proses revisi Undang-Undang Perfilman bersama Kementerian Kebudayaan memberikan fokus khusus pada pembentukan sistem perlindungan yang berkelanjutan. Undang-undang baru ini dirancang untuk membatasi pengaturan pada kewajiban fundamental dalam hubungan kerja antara rumah produksi dan para pekerja film, tanpa terlalu mendetail dalam aspek teknis.

Menurut Fauzan Zidni, salah satu tujuan utama revisi ini adalah menciptakan regulasi yang relevan hingga empat puluh hingga lima puluh tahun ke depan. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil tidak bersifat kaku atau rigid. Ia menekankan bahwa undang-undang akan membuka peluang bagi sektor usaha dan profesi untuk melakukan negosiasi mandiri mengenai hal-hal teknis yang merupakan perjanjian antara para pelaku industri. Hal ini memungkinkan fleksibilitas sesuai dengan perkembangan zaman.

Saya pikir kita ingin membuat Undang-Undang yang bisa berlaku 40-50 tahun ke depan ya. Jadi Undang-Undang tidak mengatur secara rigid, kata Fauzan Zidni kepada CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Fauzan menambahkan bahwa meskipun ruang negosiasi diberikan, undang-undang tetap menyediakan kerangka kerja yang memastikan aspek-aspek penting tidak terabaikan. Hal-hal seperti pendidikan dan peningkatan kompetensi menjadi prioritas, begitu pula perlindungan terhadap elemen-elemen mendasar dalam profesi perfilman. Pemerintah telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup berbagai profesi dalam industri perfilman, mulai dari penyutradaraan, pemeranan, hingga tata artistik.

Standar Kompetensi dan Perlindungan Pekerja Anak

Standar SKKNI ini berfokus pada kompetensi kerja yang wajib dimiliki setiap profesi, bukan pada besaran gaji atau honor yang diterima pekerja film. Melalui revisi UU Perfilman, BPI juga mendorong penguatan aspek perlindungan SDM secara menyeluruh. Pekerja film diharapkan tidak hanya memenuhi standar kompetensi, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan selama menjalankan profesinya. Fauzan menyebutkan bahwa revisi ini akan memperkuat pendidikan, peningkatan kompetensi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk pekerja anak.

Misalnya juga untuk pekerja anak seperti itu, itu akan diperkuat (aktor film anak). Itu akan diperkuat di Undang-Undang. Tapi secara garis besar memang Undang-Undang hanya memberikan framework saja dan tidak akan mengatur secara terlalu detail, jelas Fauzan.

Fauzan menjelaskan bahwa perlindungan SDM dalam kerangka baru ini akan memastikan bahwa ketika pemberi kerja merekrut atau bekerja sama dengan pekerja, terdapat hal-hal dasar yang harus disepakati dan dipenuhi. Sementara itu, hal-hal teknis lainnya tetap diserahkan kepada mekanisme pasar untuk menentukan. Hal ini menciptakan keseimbangan antara regulasi negara dan kebebasan industri.

Timeline Revisi dan Sejarah Regulasi Perfilman

Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman saat ini sedang dalam tahap pembahasan intensif bersama Kementerian Kebudayaan. Fauzan memperkirakan bahwa draf awal revisi akan selesai dalam waktu dekat sebelum diserahkan oleh Kementerian Kebudayaan kepada DPR. Sejarah regulasi perfilman di Indonesia dimulai dengan pengesahan UU Perfilman pertama pada Maret 1992 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992.

Regulasi tersebut kemudian dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 33 Tahun 2009 pada Oktober 2009, yang masih berlaku hingga saat ini. Dorongan resmi untuk merevisi UU Film 2009 kembali diumumkan secara intensif oleh Kementerian Kebudayaan pada Oktober 2025, dengan mempertimbangkan kebaruan dan perkembangan teknologi, digital, serta kecerdasan buatan. Proses penyusunan naskah akademik, draf RUU, dan pembentukan Pokja bersama BPI, LSF, serta Kemenko PMK telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2026.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Revisi UU Film

Apa tujuan utama revisi UU Film 2009? Tujuan utamanya adalah menciptakan regulasi yang relevan hingga 40-50 tahun ke depan dengan memberikan kerangka perlindungan bagi SDM dan pekerja anak tanpa mengatur secara terlalu detail.

Kapan revisi UU Film akan selesai? Draf awal revisi diperkirakan selesai dalam waktu dekat setelah pembahasan intensif bersama Kementerian Kebudayaan, sebelum diserahkan kepada DPR.

Bagaimana perlindungan pekerja anak diatur dalam revisi ini? Perlindungan pekerja anak akan diperkuat secara eksplisit dalam undang-undang baru, meskipun secara garis besar undang-undang hanya memberikan framework dan tidak mengatur secara terlalu detail.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses revisi? Pihak-pihak yang terlibat meliputi BPI, LSF, Kemenko PMK, dan Kementerian Kebudayaan yang membentuk Pokja bersama untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.

Leave a Comment