Key Strategy: KPK Temukan Tarif Pelicin Rp1-1,5 Juta per WNA dalam Penyelidikan Silmy Karim
Key Strategy – Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemindah Tenaga Kerja (Wamen Imipas) Silmy Karim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi utama yang dilakukan melalui tarif ‘pelicin’ untuk mempercepat pengurusan izin tinggal bagi WNA. Strategi ini menjadi fokus utama penyelidikan KPK, yang menemukan bahwa biaya tambahan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai setidaknya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
“Strategi key strategy KPK mengungkap bahwa adanya tarif pelicin untuk izin tinggal WNA tidak hanya menjadi indikasi kecurangan, tetapi juga bentuk pemerasan sistematis yang berlangsung selama beberapa tahun,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancara Minggu (7/6). Ia menambahkan bahwa tarif ini diterapkan sebagai bentuk jasa tambahan yang dibayarkan oleh WNA untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal, meskipun secara resmi tidak ada aturan yang mengharuskan hal ini.
Proses Pemerasan dalam Key Strategy KPK
Menurut Setyo Budiyanto, Ketua KPK, strategi ini dijalankan dengan mekanisme ‘meminta jatah’ kepada staf di Direktorat Izin Tinggal, seperti Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Proses pemerasan dimulai saat Silmy Karim, yang saat ini menjabat Wamen Imipas periode 2025-2026, memberikan instruksi kepada JS untuk menarik dana tambahan dari WNA. Key strategy KPK mengungkap bahwa biaya ini dibagi ke dalam beberapa tahap, termasuk pemberian uang per minggu kepada oknum di Dirjen Imigrasi.
Strategi key strategy tersebut juga menunjukkan bahwa pemerasan ini tidak hanya terbatas pada dirjen, tetapi melibatkan sejumlah besar pejabat di tingkat bawah. Para oknum yang terlibat mengumpulkan dana secara teratur setiap hari Jumat, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai Rp100 juta per orang per minggu. KPK menyebut bahwa uang ini diperoleh melalui akses yang diberikan ke staf Subdit Izin Tinggal, seperti Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST), serta diarahkan ke beberapa pegawai lain yang terlibat dalam proses pencairan.
Tersangka dalam Key Strategy Penyelidikan Silmy Karim
Kasus ini melibatkan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim sendiri. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa key strategy KPK memperlihatkan peran masing-masing pelaku dalam rangkaian pemerasan. Silmy Karim, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga menjadi pengarah utama. Jaya Saputra (JS), yang menjabat Direktur Izin Tinggal, bertindak sebagai pelaksana, sementara Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) menjadi eksekutor langsung.
“Key strategy KPK membuktikan bahwa sistem pemerasan ini tidak hanya terjadi di tingkat puncak, tetapi juga menyentuh kebijakan operasional di bawahnya. Setiap langkah dalam proses pengurusan izin tinggal WNA dipengaruhi oleh tarif pelicin yang diterapkan secara terencana,” tambah Setyo. Menurut dia, dana yang dikumpulkan selama periode 2022-2026 berasal dari beberapa kelompok WNA yang memanfaatkan kecepatan proses untuk keuntungan pribadi.
Key strategy KPK juga mengungkap bahwa tarif pelicin ini mempercepat proses izin tinggal WNA secara signifikan. Aturan resmi menyebutkan bahwa pengurusan izin tinggal biasanya memakan waktu tiga hingga tujuh hari, tetapi dengan adanya dana tambahan, waktu ini berkurang hingga beberapa jam. Strategi ini berdampak langsung pada jumlah WNA yang mendapatkan izin tinggal lebih cepat, meskipun dalam kondisi ilegal.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup uang tunai dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa kendaraan bermotor. Key strategy KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih intensif, termasuk penyelidikan terhadap mekanisme pembayaran tarif pelicin. Dengan penemuan ini, KPK berharap dapat memperkuat strategi anti-korupsi di sektor keimigrasian dan memberikan contoh nyata tentang cara pemerasan dilakukan dalam sistem birokrasi.
Penyelidikan KPK terus berlangsung untuk memastikan bahwa semua pelaku dalam key strategy ini diperiksa secara menyeluruh. Uji kelayakan dan kewajaran dalam proses izin tinggal WNA menjadi fokus utama, dengan harapan adanya reformasi birokrasi yang lebih transparan. Key strategy ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal untuk menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
