Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal
New Policy – Dalam rangka menerapkan new policy terbaru dalam pengawasan keberangkatan hewan, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHT) Lampung berhasil menghentikan upaya penyelundupan 172 burung ilegal. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya nasional untuk meminimalkan perdagangan hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Keberhasilan penyelundupan ini terungkap saat petugas melakukan inspeksi rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (6/6) pagi, di mana mereka menemukan ketidaksesuaian antara barang yang dibawa oleh truk dan dokumen pengiriman yang disajikan.
Inspeksi Rutin Terungkap Modus Penyelundupan
Inspeksi di pelabuhan yang berlangsung sebelum pagi hari menemukan tindakan kriminal oleh pihak penyelundupan yang memanfaatkan celah dalam new policy. Tim karantina menemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan, serta lima kotak berisi satwa yang disimpan di dalam kabin pengemudi. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kotak disimpan di dalam kabin pengemudi,” ujar Kepala BKHT Lampung, Donni Muksydayan, mengutip Antara.
Kebijakan baru ini tidak hanya mengatur prosedur pengiriman, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan dan barang bawaan. Dengan adanya new policy, setiap pengangkutan hewan harus dilengkapi dokumen resmi sebagai bukti kelegalan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko hewan-hewan liar masuk ke daerah tujuan tanpa pemeriksaan yang menyeluruh.
Daftar Burung Ilegal yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, 172 burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, seperti 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek. Semua satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina, sehingga dianggap ilegal berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, burung-burung ini juga tidak pernah dilaporkan ke petugas sebelum melalui daerah, seperti yang diatur dalam peraturan karantina.
Donni Muksydayan menjelaskan bahwa penyelundupan sering kali dilakukan dengan modus yang rumit, di mana pihak ketiga bertindak sebagai kurir. “Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang mencari pendapatan tambahan. Modus ini kerap muncul di lapangan,” tambahnya. Dengan new policy, petugas karantina dapat lebih cepat mendeteksi kecurangan ini, karena prosedur pengiriman menjadi lebih ketat dan terstruktur.
Implementasi Kebijakan Karantina Hewan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjadi dasar dari new policy yang diterapkan di Lampung. Kebijakan ini berfokus pada pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap media pembawa hewan, termasuk kendaraan, barang bawaan, dan dokumen pengiriman. Dengan adanya aturan ini, penyelundupan hewan liar dapat terdeteksi lebih awal, sehingga mengurangi kemungkinan penyebaran penyakit atau hama antarwilayah.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pengemudi mengakui ini adalah pengangkutan pertama mereka sebagai bahan tambahan di luar barang resmi. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran Rp400 ribu setelah barang tiba di tujuan. Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Ahmad Setianegara, mengungkapkan burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya diturunkan setelah melewati Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. “Burung akan diambil oleh pihak penerima yang tidak dikenal oleh pengemudi,” tambahnya.
Dengan new policy, keterlibatan pengemudi dan kurir menjadi lebih terpantau, karena prosedur pengiriman wajib melibatkan pemeriksaan yang ketat. Selain itu, kebijakan ini juga membantu menjaga keamanan hayati nasional, karena pengangkutan hewan tanpa dokumen resmi bisa menyebarkan penyakit atau hama ke daerah lain. Petugas karantina terus meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jalur utama seperti Pelabuhan Bakauheni yang sering digunakan untuk pengangkutan hewan liar.
Sebagai langkah lanjutan, burung-burung ilegal yang diamankan telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat memperkuat penerapan new policy dan memberikan contoh nyata kepada pelaku penyelundupan. “Pengawasan terhadap lalu lintas hewan tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan hayati nasional,” ujar Donni Muksydayan. Ia menambahkan bahwa dengan new policy, penyebaran penyakit dan hama bisa ditekan hingga 60-70 persen, tergantung pada tingkat keterlibatan pihak penyelundupan.
