Berita Hukum Kriminal

What Happened During: Satgas PKH Diminta Tentukan Status Hukum 15 Kontainer Ditahan di Batam

What Happened During: Satgas PKH Diminta Tentukan Status Hukum 15 Kontainer Ditahan di Batam

Tim Satgas PKH Diinstruksikan Clarifikasi Status Hukum 15 Kontainer

What Happened During – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini berada dalam posisi untuk menentukan status hukum 15 kontainer yang telah ditahan di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Riau, sejak 17 Mei 2026. Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menyatakan bahwa selama hampir tiga minggu kontainer tersebut disita, pihak Satgas belum mengeluarkan dokumen resmi mengenai alasan penyitaan atau status barang tersebut.

Menurut Poltak, kebuntuan ini berdampak signifikan pada operasional perusahaan. Selain mengganggu aktivitas ekspor, beberapa pelanggan internasional telah mengajukan klaim ganti rugi terhadap PT PMM karena ketidakjelasan status hukum kontainer yang disita. “Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi atas keberadaan barang tersebut,” jelasnya kepada wartawan pada Jumat (5/6).

“Kedatangan kami ke sini mempertanyakan Kejaksaan Agung cq. Jampidsus, seperti apa peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi. Kita juga membutuhkan kepastian hukum agar tidak terus-menerus mengambang,” tambah Poltak.

Menurut informasi terkini, Satgas PKH masih dalam proses investigasi untuk mengidentifikasi pelanggaran regulasi yang mungkin terjadi. Poltak menegaskan bahwa kontainer milik PT PMM tidak mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau bahan yang dilarang diekspor. “Kami sudah memastikan bahwa muatan dalam kontainer tersebut sesuai dengan dokumen yang dibawa,” tuturnya.

Sebagai bagian dari What Happened During, Satgas PKH mengungkapkan bahwa penyidikan sedang dilakukan secara profesional untuk memastikan kebenaran alasan penahanan. Poltak mengatakan bahwa perusahaan tidak menerima informasi resmi mengenai proses penanganan kasus tersebut. “Tidak ada pelimpahan berkas, berita penyitaan, atau penahanan barang yang diberikan kepada kami,” jelasnya.

Proses Investigasi Satgas PKH Masih Berlangsung

Kepala Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik tengah memperdalam investigasi untuk mengidentifikasi pelanggaran dokumen ekspor yang diduga terjadi. “Kami sedang menyelidiki apakah ada ketidaksesuaian antara muatan kontainer dengan dokumen pengiriman,” katanya.

What Happened During ini mencakup pemeriksaan terhadap 15 dari total 25 kontainer yang diberhentikan di Batam. Pemeriksaan dilakukan oleh TNI Angkatan Laut sebagai bagian dari pengawasan kualitas muatan ekspor. Hasil awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran regulasi, meskipun PT PMM membantah bahwa kontainer mereka tidak melanggar aturan.

“Penyidik tengah merampungkan sejumlah pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tutur Barita Simanjuntak.

Menurut Barita, Satgas PKH mengharapkan kepastian hukum dalam waktu dekat. “Kami yakin proses ini akan segera selesai, dan status hukum kontainer akan diumumkan secara resmi,” jelasnya. Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang diberikan kepada PT PMM mengenai tindakan yang akan diambil.

Leave a Comment