Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext: xt Ventures Indonesia Kabarberita911.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI)
Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext Ventures Indonesia
Kabarberita911.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) resmi menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia atau yang dikenal sebagai EVI. Langkah tegas ini diambil setelah tim investigasi menemukan berbagai pelanggaran serius dalam menjalankan bisnisnya. Perusahaan yang mengklaim bergerak di bidang teknologi dan ekonomi hijau ini dituduh melakukan penggalangan dana secara ilegal kepada masyarakat luas melalui mekanisme yang menyerupai multi level marketing.
Pengumuman resmi mengenai penghentian kegiatan usaha ini disampaikan pada hari Selasa, 21 Juli 2026 melalui akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT EVI selama ini menawarkan produk-produk teknologi dengan fokus pada sektor ekonomi hijau. Perusahaan mengklaim bahwa layanannya merupakan bentuk urun dana atau securities crowdfunding yang sah dan telah dalam proses pengurusan izin.
“Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” tulis Satgas PASTI dalam pernyataan resminya.
Temuan Pelanggaran yang Mendasari Keputusan
Setelah melakukan proses klarifikasi dan verifikasi secara menyeluruh, Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI belum memiliki izin resmi dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Kondisi ini menjadi salah satu pelanggaran utama yang melatarbelakangi keputusan untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. Selain itu, aktivitas operasional PT EVI juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran lainnya terkait dengan status aplikasi dan situs web yang digunakan oleh PT EVI. Platform digital tersebut belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut, yang semakin memperkuat bukti bahwa PT EVI tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku.
Tindakan Konkret dan Imbauan untuk Masyarakat
Atas dasar seluruh temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI secara efektif. Perusahaan juga akan menghadapi pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang selama ini digunakan untuk menarik investor dan calon nasabah. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah masyarakat terus terdampak oleh aktivitas bisnis yang tidak berizin tersebut.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Satgas PASTI dalam pernyataannya.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat investasi di PT EVI diminta segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan dini akan membantu mempercepat proses penanganan dan pemulihan kerugian yang dialami. OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK maupun menjanjikan keuntungan tertentu.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], maupun kanal Satgas PASTI. Dengan pelaporan yang aktif, diharapkan dapat membantu mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat dan memperkuat ekosistem keuangan yang sehat di Indonesia.
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext
- Jenazah Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Mengapung di Laut
- Viral Unai Simon dan Pino Ciuman Saat Spanyol Pesta Juara Piala Dunia
- Travis Scott Terlibat Perkelahian Saling Lempar Botol di Klub Malam
- Milos Joksic Resmi Latih Garudayaksa di Super League
Frequently Asked Questions
Apa itu Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext?
Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext penting?
Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha PT Econext ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

