Berita Hukum Kriminal

Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

2707c2e0-7869-4709-9730-dec06add83b1_169
Foto : Michael Lopez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar di Pulau Haruku: Tujuh Tersangka Ditahan, Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi yang Terakhir
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar di Pulau Haruku: Tujuh Tersangka Ditahan, Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi yang Terakhir

Kabarberita911.com – Skandal korupsi yang menggerogoti proyek pembangunan sarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan Muhammad Marasabessy—yang dikenal dengan nama Mat dan pernah menjabat Plt Bupati Maluku Tengah—sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang menelan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar. Penetapan status tersangka ini melengkapi daftar tujuh orang lain yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan sepanjang Agustus 2026.

Proses Pemeriksaan yang Berujung pada Penahanan

Muhammad Marasabessy awalnya datang ke Gedung Kejati Maluku dengan status saksi. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani interogasi selama kurang lebih empat jam, di mana penyidik mengajukan empat belas pertanyaan terkait perannya ketika masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku pada periode 2020–2021. Namun, hasil pemeriksaan tersebut berbalik arah: Mat langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian digelandang ke mobil tahanan dalam keadaan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.

Radit Parulian, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Marasabessy didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan undang-undang. Dengan masuknya nama Mat, total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang yang seluruhnya telah ditahan.

“Jadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka,” ujar Radit Parulian di Gedung Kejati Maluku, Senin (31/8).

Siapa Saja yang Terseret dalam Kasus Ini

Daftar tersangka mencakup berbagai level dalam rantai proyek, mulai dari pelaksana lapangan hingga pejabat pengawas. Selain Marasabessy, enam nama lain yang telah ditahan meliputi: kontraktor Noval; Nur Madas, Kepala Bidang Cipta Karya; Ela Sopalauw, Kepala Bidang PKP; Andriani, mantan Kepala Bidang Cipta Karya; Anita Muin, Kepala UPTD; serta Dwi Priambada Kurniawan, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi. Komposisi ini menunjukkan bahwa penyidik menelusuri tanggung jawab secara lintas fungsi—dari perencanaan, pengawasan, hingga eksekusi kontrak.

Akar Proyek: Dana PEN dan Pinjaman ke PT SMI

Proyek yang menjadi objek perkara ini bukan sekadar anggaran rutin daerah. Pembangunannya dibiayai melalui mekanisme Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga keuangan milik negara yang berperan dalam pembiayaan infrastruktur. Pinjaman tersebut dialokasikan dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), paket stimulus nasional yang diluncurkan pemerintah pusat sebagai respons terhadap guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dengan pagu anggaran total Rp12,4 miliar, proyek ini ditujukan untuk menyediakan sarana dan prasarana air bersih bagi warga Kecamatan Pulau Haruku—sebuah kawasan kepulauan yang secara geografis rentan terhadap keterbatasan akses air layak pakai.

Konteks PEN penting untuk dipahami pembaca: dana yang mengalir melalui skema pinjaman semacam ini membawa ekspektasi publik yang tinggi karena bersumber dari instrumen fiskal nasional. Ketika proyek bernilai belasan miliar rupiah gagal menghasilkan manfaat sebagaimana dirancang, dampaknya tidak hanya berupa angka kerugian di laporan keuangan, tetapi juga terhambatnya hak dasar masyarakat atas air bersih di wilayah kepulauan yang selama ini bergantung pada infrastruktur terbatas.

Irregularitas yang Terungkap Sejak Tahap Awal

Penyidik menemukan rangkaian penyimpangan yang saling berkaitan. Pertama, pada tahap perencanaan, proyek dijalankan tanpa kehadiran konsultan perencanaan—sebuah kelalaian yang seharusnya tidak terjadi pada proyek berskala miliaran rupiah. Kedua, lokasi pekerjaan dilaporkan berubah-ubah sepanjang pelaksanaan tanpa disertai dokumen perencanaan yang memadai untuk membenarkan pergeseran tersebut.

Ketiga, kontrak mengalami penambahan (addendum) berulang kali, namun setiap perubahan tidak disertai dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, pembayaran termin dilakukan hingga mencapai seratus persen dari nilai kontrak, padahal progres pekerjaan fisik di lapangan belum dinyatakan selesai. Kelima, dokumen progres pekerjaan direkayasa agar tampak memenuhi syarat pencairan dana. Dokumen prestasi pekerjaan bahkan disusun seolah-olah bobot pekerjaan telah tercapai, sementara kondisi riil di lapangan belum memenuhi persyaratan teknis.

Nilai kontrak yang dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi melalui proses tender tercatat sebesar Rp12.483.909.000. Selisih antara nilai kontrak dan kerugian negara yang dihitung penyidik—Rp3,8 miliar—menunjukkan bahwa sekitar sepertiga dari total anggaran proyek tidak menghasilkan output fisik yang sesuai spesifikasi.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Penahanan tujuh tersangka sekaligus dalam satu bulan menunjukkan intensitas penyidikan yang tidak biasa untuk kasus korupsi daerah. Bagi masyarakat Maluku Tengah, khususnya warga Pulau Haruku, perkara ini menjadi pengingat bahwa proyek-proyek yang dibiayai melalui skema PEN seharusnya melewati standar pengawasan yang lebih ketat mengingat sumber dananya bersentuhan dengan instrumen fiskal nasional. Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, di mana penyidik Kejati Maluku akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Jika seluruh bukti diperkuat di persidangan, para terdakwa menghadapi ancaman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Frequently Asked Questions

What is Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi?

Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi matter?

Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment