Alasan Pelapor Sepakat Damai dengan Ruben Onsu soal Dugaan Penipuan
Table of Contents
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai, Status Tersangka Gugur
Kabarberita911.com – Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu resmi keluar dari bayang-bayang status tersangka setelah pihak pelapor berinisial DM memilih menempuh jalur perdamaian. Kesepakatan itu tercapai setelah seluruh kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar dilunasi secara penuh. Dengan pencabutan laporan polisi yang dilakukan langsung di Polres Metro Jakarta Selatan, aparat penegak hukum akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi administratif dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pelunasan Utang Jadi Pemicu Utama Perdamaian
Ahmad Ramzy, kuasa hukum DM, menegaskan bahwa pengembalian total kerugian pokok merupakan syarat mutlak bagi kliennya untuk menerima tawaran damai. Tanpa pelunasan penuh, kata Ramzy, tidak akan ada ruang untuk rekonsiliasi. Ia menyebut proses negosiasi antara kedua pihak pengacara telah berjalan sejak beberapa waktu sebelumnya dan akhirnya membuahkan hasil pada Senin (31/8).
“Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan.”
Ramzy menambahkan bahwa pencabutan laporan dilakukan agar perkara tidak terus menjadi bahan spekulasi publik. Ia bersama DM mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen pencabutan secara langsung, sehingga tidak ada lagi ruang bagi opini liar yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Ruben Onsu: Pelajaran Berharga di Balik Konflik
Penyelesaian damai ini terjadi tepat sebelum jadwal pemeriksaan Ruben sebagai tersangka yang semula ditetapkan pada 4 September 2026. Ruben sendiri menyambut hasil negosiasi dengan nada reflektif. Ia mengakui bahwa masukan dari berbagai pihak selama proses hukum membuatnya lebih matang dalam menghadapi persoalan.
“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak.”
Ruben juga menyinggung kondisi ekonomi makro yang membuat realisasi aset menjadi lebih sulit dari perkiraan awal. Ia menolak menyalahkan pihak mana pun dan memilih memandang seluruh rangkaian peristiwa sebagai pengalaman yang membentuk cara pandangnya ke depan.
“Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu. Ini saya tidak mau menyalahkan siapa pun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri gitu.”
Jejak Hukum: Dari Laporan Polisi hingga Penetapan Tersangka
Benang merah perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang tercatat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P, dengan DM sebagai pihak yang dirugikan. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka, Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP jo. Pasal 618 KUHP. Ketiga pasal tersebut merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—yang lazim disebut KUHP Baru—dan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026. Kombinasi pasal itu mencakup unsur-unsur penipuan yang dilakukan dengan modus operandi tertentu serta penggelapan yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan pihak lain.
Secara substansi, laporan itu menyebut bahwa Ruben menawarkan skema penanaman dana kepada DM dengan janji keuntungan tertentu. DM menyetujui penawaran tersebut. Namun, ketika tenggat waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah tersalurkan. Ketiadaan pembayaran itulah yang memicu DM menempuh jalur hukum.
Narasi Berbeda dari Pihak Ruben: Pinjaman, Bukan Investasi
Sebelum penetapan tersangka, pengacara Ruben, Minola Sebayang, telah menyampaikan penjelasan berbeda mengenai hakikat hubungan keuangan antara kliennya dan DM. Pada Jumat (21/8), Minola menyatakan bahwa transaksi tersebut pada dasarnya merupakan pinjaman uang, bukan skema investasi dalam pengertian hukum.
“Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang.”
“Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban.”
Menurut Minola, kerja sama lanjutan yang dimaksud tidak pernah berjalan karena pihak pemberi pinjaman memilih menghentikan kolaborasi tersebut. Yang tersisa kemudian hanyalah kewajiban Ruben untuk melunasi pinjaman sekitar Rp3,5 miliar—angka yang akhirnya menjadi dasar negosiasi damai dan pelunasan penuh pada 31 Agustus 2026.
Konteks: Keadilan Restoratif dan KUHP Baru dalam Praktik
Penyelesaian perkara ini menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mekanisme tersebut memungkinkan para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan tanpa harus melewati seluruh tahapan persidangan, sepanjang kerugian korban telah digantikan secara utuh. SP3 yang diterbitkan kepolisian menandai berakhirnya proses penyidikan tanpa perlu melanjutkan ke tahap penuntutan.
Penerapan KUHP Baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial sejak awal 2026, membawa sejumlah perubahan konseptual termasuk penguatan prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu tujuan pemidanaan. Kasus Ruben Onsu, yang melibatkan pasal-pasal dari undang-undang baru tersebut, sekaligus menjadi ilustrasi bagaimana ketentuan pidana modern dapat diakhiri melalui jalur damai tanpa mengorbankan hak korban—selama kompensasi finansial telah terpenuhi secara integral.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Alasan Pelapor Sepakat Damai dengan Ruben?
Alasan Pelapor Sepakat Damai dengan Ruben is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Alasan Pelapor Sepakat Damai dengan Ruben matter?
Alasan Pelapor Sepakat Damai dengan Ruben matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
