Berita Hukum Kriminal

Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Istilah Pemulihan

Foto : Elizabeth Wilson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Revisi Terminologi RUU Aset: Perspektif Pakar Hukum soal RUU Perampasan
  2. Related Reading

Revisi Terminologi RUU Aset: Perspektif Pakar Hukum soal RUU Perampasan

Kabarberita911.com – Yehezkiel Minggus Tiranda, Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, memberikan masukan signifikan terkait revisi terminologi dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebagai Pakar Hukum soal RUU Perampasan, akademisi ini mengusulkan perubahan dari istilah “perampasan aset” menuju “pemulihan aset” yang dinilai lebih mencerminkan tujuan restoratif dalam penegakan hukum.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keraguan yang muncul dalam masyarakat mengenai makna sebenarnya dari istilah perampasan. Merujuk pada usulan sebelumnya dari RDPU, Yehezkiel mempertanyakan logika penggunaan kata “perampasan” ketika tujuan utamanya adalah mengembalikan aset yang hilang kepada pemiliknya.

Dimensi Publik dan Hukum dalam Terminologi

Meskipun istilah perampasan aset sering dianggap lebih tegas dalam konteks penegakan hukum, Yehezkiel mengingatkan bahwa kata tersebut berpotensi menciptakan kesan represif di kalangan masyarakat luas. Sebaliknya, penggunaan istilah pemulihan dinilai lebih humanis dan tidak terlalu keras dalam menyampaikan makna hukumnya.

Dari sudut pandang hukum, calon Hakim Agung ini menjelaskan perbedaan fokus yang signifikan antara kedua istilah tersebut. Perampasan aset cenderung berpusat pada pelaku kejahatan sebagai subjek utama, sementara pemulihan aset lebih menekankan pada kepentingan korban, termasuk negara yang mengalami kerugian akibat tindak pidana.

Standar Internasional dan Kerja Sama Global

Yehezkiel juga menyoroti aspek kerja sama internasional dalam konteks terminologi ini. Ia mencatat bahwa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggunakan istilah “asset recovery” yang secara konseptual lebih dekat dengan pemulihan aset daripada perampasan aset.

“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” ucap dia.

Ketentuan Peralihan: Kunci Keberhasilan Implementasi

Di luar perdebatan nomenklatur, Yehezkiel menilai bahwa aspek paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Ia menjelaskan bahwa hampir 80 persen undang-undang baru maupun perubahan undang-undang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) karena masalah ketentuan peralihan.

Oleh karena itu, pengaturan pada bagian tersebut perlu dirancang dengan cermat agar transisi pelaksanaan aturan dapat berjalan lebih lancar. Yehezkiel menambahkan bahwa segala hal dapat diatur secara smooth melalui ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Kehati-hatian dalam Proses Legislasi

Lebih lanjut, akademisi ini memahami bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian ekstra mengingat banyaknya kepentingan yang terlibat. Ia mengakui adanya suasana kebatinan di DPR yang mencerminkan dua kelompok: yang takut dan yang berani.

“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” tutur dia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang RUU Perampasan Aset

Apa perbedaan utama antara perampasan aset dan pemulihan aset? Perampasan aset berfokus pada pelaku kejahatan, sementara pemulihan aset lebih menekankan pada kepentingan korban dan negara yang mengalami kerugian.

Mengapa istilah pemulihan aset lebih disarankan? Istilah pemulihan aset dinilai lebih humanis, selaras dengan UNCAC, dan memudahkan kerja sama internasional.

Berapa persen undang-undang yang menjadi sengketa di MK karena ketentuan peralihan? Hampir 80 persen undang-undang baru maupun perubahan undang-undang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi karena masalah ketentuan peralihan.

Siapa yang mengusulkan perubahan terminologi ini? Yehezkiel Minggus Tiranda, Guru Besar Hukum dari Unissula Semarang, yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum soal RUU Perampasan.

Leave a Comment