Polresta Deliserdang Tetapkan Bripda RF Tersangka Pembunuhan Berencana Lansia
Kabarberita911.com – Polresta Deliserdang resmi menetapkan Bripda RF, seorang anggota Satuan Brimob yang bertugas di Sabhara, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nurlis, seorang perempuan berusia 70 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polresta telah melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Detail Kejadian dan Perencanaan yang Matang
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polresta, tersangka membawa senjata tajam saat mendatangi rumah korban pada hari Jumat, tanggal 31 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Nurlis datang dan mengetuk pintu rumah dengan maksud tertentu.
“Korban datang, mengetuk pintu pada jam 02.00 dini hari. Lalu korban yang merasa kenal dengan tersangka keluar rumah dan mengajaknya masuk,” ujar Kombes Pol Hendria, Kamis (6/8).
Yang menarik, tersangka diketahui sengaja mematikan kamera pengawas (CCTV) di rumahnya 11 hari sebelum peristiwa tersebut terjadi. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan matang dari tersangka. Polresta menilai tindakan ini sebagai bukti adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan.
“Dari penyidikan, kami temukan bahwa CCTV itu memang sudah dirusak atau dimatikan sama si tersangka ini. Makanya kami menerapkan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” tegasnya.
Motif dan Kronologi Pembunuhan yang Terungkap
Konflik bermula ketika Bripda RF mendatangi rumah korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp50 juta. Nurlis, yang sudah mengenal tersangka, mempersilakannya masuk ke dalam rumah. Namun, ketika diminta meminjamkan uang, korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. Polresta menemukan bahwa motif utama tersangka adalah masalah ekonomi.
“Lalu tersangka ingin meminjam uang korban sekitar sebesar Rp50 juta. Namun korban tidak menyanggupi. Dan tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dan menikam korban,” urainya.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka menjadi panik dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam. Luka tusuk di bagian leher menyebabkan nyawa korban tidak tertolong. Polresta memastikan bahwa serangan dilakukan dengan sengaja setelah korban menolak permintaan pinjaman uang.
“Nah, tersangka menikam korban ini karena kaget si korban ini berteriak. Jadi dia panik lah dan melakukan penikaman terhadap korban,” paparnya.
Pencurian dan Proses Penangkapan oleh Polresta
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta. Polisi memastikan tidak ada uang tunai yang dibawa pelaku dari rumah korban. Polresta kemudian melakukan operasi penangkapan yang berhasil melacak tersangka hingga ke kawasan Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebingtinggi.
“Kalau barang korban yang hilang berupa anting emas nilainya Rp3 juta. Uang tunai tidak ada,” ucapnya.
Usai melakukan aksinya, Bripda RF melarikan diri hingga ke kawasan Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebingtinggi. Keberadaannya berhasil dilacak dan tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Polresta. Operasi penangkapan ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara berbagai unit kepolisian.
“Setelah itu, tersangka sempat melarikan diri ke Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi. Dan kemudian berhasil ditangkap,” paparnya.
Penyebab Ekonomi dan Proses Hukum yang Berjalan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Bripda RF sedang terlilit utang. Kondisi ekonomi tersebut diduga menjadi alasan tersangka berusaha meminjam uang kepada korban. Polresta menemukan bahwa tersangka memiliki beberapa utang yang ingin segera dibayarkan, sehingga ia mencari jalan untuk mendapatkan uang.
“Pelaku ini memiliki beberapa utang yang ingin dibayarkan. Karena itu dia berusaha meminjam uang kepada korban,” kata Hendria.
Selain itu, tersangka sebelumnya merasa cukup dekat dengan korban sehingga yakin permintaannya akan dikabulkan. Namun ketika korban menolak, tersangka justru membunuh korban. Polresta menilai bahwa penolakan korban menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan berencana ini.
“Motifnya si tersangka ini sebetulnya ingin meminjam uang kepada si korban. Nah, mungkin ya terlalu banyak, korban tidak menyanggupi. Cuma karena tidak dipenuhi, makanya dia melakukan tindakan tersebut,” paparnya.
Saat ini Bripda RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Polisi juga memastikan proses etik terhadap anggota tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Deliserdang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP,” kata dia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Polresta
Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? Hanya satu tersangka, yaitu Bripda RF, yang ditetapkan oleh Polresta Deliserdang sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Apa pasal yang dikenakan kepada tersangka? Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Apakah tersangka masih bertugas saat kejadian? Ya, Bripda RF masih aktif bertugas sebagai anggota Sabhara di Polresta Deliserdang saat kejadian terjadi.
Berapa nilai barang yang dicuri tersangka? Tersangka mengambil sepasang anting emas senilai sekitar Rp3 juta dari rumah korban.
Apakah proses etik akan dilakukan terhadap tersangka? Ya, Polresta memastikan proses etik terhadap anggota tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
