Kabarberita911.com – “`html
Pesilat PSHT Siap Aksi Damai di Surabaya
Sebanyak sepuluh ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akan melaksanakan demonstrasi damai di dua titik berbeda di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, tanggal 31 Juli mendatang.
Akar Masalah: Kasus Penganiayaan Petugas Valet
Tuntutan ini bermula dari insiden kekerasan yang menimpa dua orang pesilat. Kedua korban bekerja sebagai petugas valet parkir di sebuah tempat hiburan yang berlokasi di kawasan Tegalsari. Mereka menjadi sasaran penganiayaan serta pembacokan oleh sekelompok oknum debt collector.
Informasi mengenai rencana aksi ini dapat dilihat melalui surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum. Surat bernomor 022/AD-PSHT/VII/2026 tersebut telah disebarluaskan melalui akun Instagram resmi PSHT. Penerima surat tersebut adalah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Waktu dan Lokasi Aksi
Berdasarkan surat yang beredar, kegiatan damai akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Massa akan berkumpul di dua tempat sekaligus, yaitu markas debt collector Maluku 1 Rasa (M1R) yang berada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, serta di kompleks Markas Polrestabes Surabaya.
Peserta aksi menuntut agar hukum ditegakkan dengan tegas. Mereka juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan membawa ke pengadilan oknum DC yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Feri yang berusia 25 tahun serta Didik yang berusia 28 tahun.
Kepolisian Terima Surat dan Siap Memfasilitasi
Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa estimasi jumlah massa yang akan hadir mencapai sekitar 10.000 orang.
“Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Kalau memang nanti teknisnya seperti itu, tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi. InshaAllah nanti bisa diaudiensikan,” kata Awaludin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Awaludin menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, ia mengharapkan seluruh peserta untuk berkomitmen menjaga situasi agar tetap kondusif jika aksi damai benar-benar dilaksanakan.
“Kami juga tetap berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi atau audiensi,” lanjutnya.
Kapolres Surabaya juga mengingatkan bahwa kota ini merupakan rumah bersama bagi seluruh warganya. Keamanan dan ketertiban harus dijaga oleh semua pihak tanpa memandang latar belakang.
“Jadi pada prinsipnya begini, Surabaya ini adalah rumah kita bersama. Tempat kita tinggal, tempat kita bekerja, dan tempat kita mencari rezeki. Karena itu, mari kita jaga bersama-sama, kita rawat bersama-sama, sehingga kita bisa hidup berdampingan dengan rukun,” pungkasnya.
“`

