Remaja Prancis Didenda Rp8 Juta Gara-gara Jilat Sedotan dari Mesin Jus Otomatis di Singapura
Kabarberita911.com – Sebuah kasus unik terjadi di Singapura yang melibatkan seorang Remaja Prancis Didenda Rp8 Juta karena perbuatannya yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Didier Gaspard Owen Maximilien, pemuda berusia 19 tahun asal Prancis, harus membayar denda sebesar 600 dolar Singapura atau setara Rp8 juta. Pengadilan menjatuhkan sanksi tersebut setelah ia mengakui kesalahannya atas tuduhan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan perbuatan merusak yang menambah berat kasus ini.
Awal Mula Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Maximilien terlihat menjilat sedotan dari mesin otomatis iJooz yang berlokasi di Goldhill Centre. Yang menarik perhatian adalah tindakannya mengembalikan sedotan yang sudah terkontaminasi kembali ke dalam mesin. Meskipun akhirnya ia mengambil sedotan itu lagi, warganet merasa geram karena dispenser sedotan menjadi tercemar.
Video yang direkam oleh Maximilien sendiri kemudian diunggah ke akun Instagramnya. Aksi nakal ini memaksa pihak iJooz untuk mengganti seluruh stok sedotan di dalam dispenser. Total sebanyak 500 sedotan harus diganti dengan nilai sekitar 5 dolar Singapura atau Rp70 ribu. Proses penggantian ini memakan waktu dan biaya tambahan bagi perusahaan penyedia layanan tersebut.
Proses Hukum dan Pertimbangan Hakim
Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Maximilian Chew. Ia menilai bahwa denda sudah memadai mengingat usia Maximilien yang masih muda serta pertimbangan keadaan khusus dalam kasus ini. Menurut keterangan pengacaranya, Maximilien sangat menyesal atas perbuatannya yang awalnya hanya untuk bersenang-senang.
“Sedotan yang terkontaminasi itu tidak digunakan oleh siapa pun,” jelas pengacara Maximilien.
“Sayangnya, dia memutuskan untuk membagikannya ke Instagram… seseorang di lingkaran pertemanannya, di dalam kontak Instagram-nya, merekam video tersebut dan meneruskannya ke sebuah media, dan itulah bagaimana video itu jadi viral dan mungkin telah menimbulkan keresahan publik,” tambah kuasa hukumnya.
Dampak Jangka Panjang dan Pembelajaran
Orang tua Maximilien juga dikabarkan telah menasihati putra mereka dan berkomitmen penuh untuk memastikan denda tersebut dibayar. Hakim distrik Kelly Ho menjelaskan bahwa hukuman percobaan atau sanksi berbasis komunitas lainnya seharusnya menjadi pilihan utama mengingat usia Maximilien serta sifat dan keadaan kasus. Namun, karena adanya kesulitan praktis dan logistik, ia sepakat bahwa denda merupakan hukuman yang tepat dan menyetujui angka yang diajukan oleh pihak pembela.
Pihak penuntut tidak mengajukan permintaan ganti rugi dalam kasus ini. Untuk pelanggaran ketertiban umum, Maximilien berpotensi dipenjara hingga tiga bulan, didenda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp28 juta), atau menerima kedua hukuman tersebut secara bersamaan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi wisatawan asing tentang pentingnya menjaga ketertiban umum di negara orang.
Insiden ini juga menyoroti bagaimana media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi dan memicu reaksi publik yang luas. Video sederhana yang direkam secara kebetulan dapat menjadi viral dalam hitungan jam dan membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi pelakunya.

