Berita Hukum Kriminal

Special Plan: Islah Bahrawi di Kantor Polisi, Singgung Kondisi Jika Semua Harus Diam

Islah Bahrawi Hadir dalam Special Plan, Membahas Isu Kondisi Jika Semua Harus Diam

Special Plan – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Special Plan, Islah Bahrawi, aktivis Nahdatul Ulama (NU) dari Madura, melakukan pertemuan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (10/6). Acara ini menjadi momen penting untuk menyampaikan pandangan mengenai kondisi masyarakat saat ini, terutama dalam konteks kebebasan berbicara yang semakin terbatas. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa ucapan di acara “Halalbihalal Pengamat” beberapa hari sebelumnya adalah bentuk upaya untuk memperkuat suara rakyat, terutama dari kalangan yang kurang terdengar.

Penjelasan Islah Bahrawi Mengenai Special Plan

Islah Bahrawi menekankan bahwa Special Plan bukan sekadar kampanye politik, tetapi strategi untuk menciptakan ruang dialog yang lebih luas. Ia menyatakan, “Kami membangun Special Plan sebagai wadah mengakomodir aspirasi masyarakat, agar setiap pernyataan bisa menjadi benih perubahan.” Menurutnya, pernyataan yang dilaporkan sebelumnya adalah bagian dari proses ini, dimana kebebasan berbicara diperlukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah secara langsung.

“Kritik dalam Special Plan bukan hanya untuk mengungkap ketidakpuasan, tapi untuk memastikan suara rakyat tidak dihentikan oleh kekuasaan,” ujar Islah. “Jika kita semua terdiam, maka suara-suara yang seharusnya muncul akan tertutup oleh kebijakan pembungkaman.”

Menurut Islah, acara “Halalbihalal Pengamat” yang diadakan di Utan Kayu, Jakarta Timur, sebelumnya dianggap sebagai bentuk kritik konstruktif. Ia menyampaikan, “Pernyataan kami di sana tidak hanya menyoroti kelemahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kekhawatiran mereka melalui jalur yang terstruktur.” Dengan Special Plan, ia berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan tanpa takut diserang.

Proses Hukum dan Konteks Undang-Undang

Laporan dugaan penghasutan atas Islah Bahrawi dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026, dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, mengungkapkan bahwa pelapor menuntutnya dengan Pasal 246 KUHP, yang menyangkut tindak pidana penghasutan. Pasal ini mengatur bahwa seseorang dapat dihukum penjara hingga empat tahun jika secara umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menjadi dasar laporan tersebut, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dalam bentuk ucapan atau tulisan tetap berlaku, asalkan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Namun, menurut Tegar, penerapan Pasal 246 bisa menjadi alat untuk membatasi ruang gerak aktivis. “Special Plan justru memberikan kesempatan untuk menyampaikan kritik secara terorganisasi, bukan semata-mata mencari pasal hukum,” tambahnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengkritik pelaporan terhadap Islah Bahrawi. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk pembungkaman terhadap suara publik. “Special Plan yang digagas Islah adalah upaya memperkuat partisipasi rakyat, dan pelaporan ini justru menghalangi proses itu,” katanya. Isnur menyarankan agar Polda Metro Jaya mempercepat evaluasi kasus tersebut, agar tidak mengganggu kebebasan berekspresi.

Dalam konteks lebih luas, kehadiran Islah Bahrawi dalam Special Plan menimbulkan perdebatan tentang batasan kebebasan berbicara. Beberapa pihak menganggap ini sebagai langkah tajam untuk menyerang pemimpin, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk kewajiban menjawab kekhawatiran rakyat. “Special Plan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, bahkan jika itu menimbulkan reaksi dari pihak tertentu,” tulis Masyarakat Rakyat Indonesia (MRI) dalam pernyataannya.

Leave a Comment