Main Agenda: Prabowo Tidak Bantu Kadernya dalam Kasus Hukum
Kabarberita911.com – Dalam sesi rapat RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (20/7), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan bantuan atau intervensi dalam kasus hukum yang menimpa anggota partainya. Menurut Habiburokhman, Prabowo secara terbuka mengingatkan kader Gerindra untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam tindakan yang bisa memicu sengketa hukum. “Main Agenda kami adalah menegaskan sikap Presiden dalam menjaga keterbukaan dan ketegasan dalam menangani kasus hukum,” ujar Habiburokhman, yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut.
Kasus Hery Susanto sebagai Bukti
Salah satu contoh yang disebut Habiburokhman adalah kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto, mantan kader DPP Gerindra. Ia menuturkan bahwa Hery Susanto ditangkap kejaksaan tanpa ada tindakan campur tangan dari Prabowo. “Main Agenda ini jelas menunjukkan bahwa Presiden tidak membiarkan kadernya melanggar aturan hukum, meski mereka pernah menjadi bagian dari partai,” tambah Habiburokhman. Hal ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai konsistensi Prabowo dalam menjalankan prinsip hukum secara objektif.
“Main Agenda ini adalah tentang bagaimana Presiden Prabowo menegaskan bahwa keadilan hukum tidak bisa diganggu oleh hubungan pribadi. Meski Hery Susanto pernah menjadi kebanggaan partai, beliau tetap dikriminalisasi karena melanggar aturan yang sudah disepakati bersama,”
kata Habiburokhman dengan tegas, memperkuat argumennya dalam rapat. Ia menambahkan bahwa Prabowo kerap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum, baik untuk kader maupun pihak luar. “Main Agenda yang diusung DPR ini menjadi titik fokus untuk menggambarkan sikap Presiden dalam menjaga kredibilitas partai,” ujarnya.
Kasus Febrie Adriansyah dan Pemikiran Hotman Paris
Hotman Paris, pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Ia menilai kasus Febrie adalah bentuk kriminalisasi yang tidak terduga, meski sebelumnya klien itu dianggap sebagai keberhasilan Prabowo dalam pemberantasan korupsi. “Main Agenda yang dibuat DPR sebenarnya ingin menegaskan bahwa Prabowo tidak hanya mendukung kasus hukum untuk orang-orang dekat, tetapi juga menjaga prinsip keadilan,” ujar Hotman Paris.
Kasus Febrie, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130 triliun dan Satgas PKH Rp300 triliun, menjadi bahan pertimbangan dalam Main Agenda RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menjelaskan bahwa keberhasilan ini menjadi dasar bagi Presiden dalam memperkuat posisi hukum partai. “Main Agenda ini juga menyoroti bagaimana Prabowo menyeimbangkan antara keberhasilan penegakan hukum dan dukungan terhadap kadernya,” terangnya.
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menekankan bahwa Prabowo tidak hanya menjaga hubungan baik dengan kader, tetapi juga menegakkan hukum secara tegas. “Main Agenda RUU Perampasan Aset membuktikan bahwa Prabowo bersedia mengambil langkah yang tegas untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” jelasnya. Pernyataan ini menambahkan konteks lebih dalam tentang kebijakan hukum yang diusung oleh presiden.
Kasus-kasus yang diangkat dalam Main Agenda ini menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang menganggap Prabowo sebagai figur yang konsisten dalam penegakan hukum, sementara yang lain menilai bahwa sikap ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kadernya. “Main Agenda ini sebenarnya ingin menyampaikan bahwa Prabowo mengutamakan keadilan hukum, bukan kepentingan politik,” tambah Habiburokhman.

