Wamenkum Ingatkan Advokat Perankan Peran Penting dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
New Policy – Sebuah new policy baru-baru ini diperkenalkan oleh Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya peran para pengacara dalam menjaga dan mengamankan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Dalam acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta, Jumat (8/5), ia memaparkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan dalam proses penegakan hukum, terutama dalam menyelenggarakan perlindungan HAM yang lebih baik. Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KUHAP (Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim), pengacara diberikan wewenang tambahan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemeriksaan hukum dijalani dengan transparan dan adil, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
“Peran serta pengacara ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu karena mereka lah yang melakukan pembelaan,” ujar Eddy, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/5), via Antara.
Dengan adanya new policy ini, para pengacara memiliki kewajiban untuk turut serta dalam memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Ini berarti bahwa seluruh langkah dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan harus diperiksa oleh pengacara secara aktif. Lebih dari itu, keberatan yang diajukan oleh pengacara akan dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan, sehingga menambah akuntabilitas dalam sistem hukum. Eddy menambahkan bahwa peran pengacara sangat krusial karena mereka berada di garis depan dalam melindungi kepentingan individu terhadap tindakan penegakan hukum yang mungkin merugikan.
KPK: Advokat Mitra Strategis, Bukan Pihak Berseberangan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menggarisbawahi bahwa pengacara tidak perlu dilihat sebagai musuh dalam upaya pemberantasan korupsi. “Di KPK, kami melihat pengacara sebagai mitra strategis, bukan musuh. Mereka bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo. Menurutnya, dalam new policy yang diusung oleh Wamenkum, pengacara memiliki tanggung jawab untuk membantu KPK dalam melindungi HAM, baik dalam konteks kasus korupsi maupun penyelidikan lainnya.
“KPK tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum. Integritas dalam menjalankan profesi pengacara sangat penting,” ujarnya.
Dalam konteks new policy ini, Setyo mengharapkan para pengacara tidak hanya menjadi pelaku dalam proses hukum, tetapi juga pihak yang dapat menindaklanjuti upaya pengawasan terhadap penyelidikan yang mungkin melanggar hak individu. Dengan demikian, kehadiran pengacara dalam sistem hukum bukan hanya bermanfaat bagi para pelaku hukum, tetapi juga menjaga keadilan dalam setiap pemeriksaan, penuntutan, maupun persidangan.
Peradi Profesional: Adaptasi dan Modernisasi Sistem Hukum
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan bahwa organisasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan zaman, bukan karena adanya konflik internal. “Peradi Profesional tidak bertujuan menciptakan perpecahan, melainkan menjawab tantangan era sekarang,” kata Harris. Menurutnya, new policy yang diperkenalkan oleh Wamenkum menjadi alasan utama bagi perubahan model kerja pengacara dari sekadar pihak yang mendampingi ke hukum yang bisa lebih aktif dalam menjaga keadilan.
“Organisasi pengacara harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks,” ujarnya.
Peradi Profesional menekankan bahwa dalam new policy ini, pengacara diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam memperkuat sistem hukum. Dengan pendekatan ini, mereka bisa menjadi bagian dari solusi dalam meningkatkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pihak dalam proses hukum, termasuk korban, memiliki perlindungan yang maksimal. Harris menjelaskan bahwa tujuan utama Peradi Profesional adalah menciptakan pengacara modern yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga terampil dalam menjelaskan prinsip HAM kepada masyarakat.
Misi Peradi Profesional: Konsistensi dalam Penerapan HAM
Dalam new policy yang diusung, Peradi Profesional menekankan bahwa misi organisasi ini tidak sekadar menjadi slogan, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. “Pengacara modern harus mampu menggabungkan ilmu hukum dengan pemahaman tentang hak asasi manusia, termasuk dalam pemeriksaan saksi dan pembelaan korban,” tambah Harris. Dengan demikian, peran pengacara tidak hanya dibatasi pada pendampingan, tetapi juga termasuk dalam mengawasi penerapan HAM secara keseluruhan.
“Konsistensi dalam menjalankan profesi pengacara adalah kunci untuk suksesnya new policy ini,” ujarnya.
KPK juga menegaskan bahwa new policy ini memperkuat sinergi antara pengacara dan lembaga penegak hukum. “Kami percaya bahwa pengacara yang profesional dan berintegritas akan menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi,” kata Setyo. Ia menambahkan bahwa dalam konteks new policy, pengacara diberikan peran yang lebih strategis dalam memastikan bahwa setiap proses hukum, baik yang dilakukan oleh penyidik maupun hakim, tetap berjalan sesuai aturan dan keadilan.
Implementasi new policy: Tantangan dan Peluang
Dalam new policy ini, pengacara diberikan wewenang yang lebih luas untuk mengawasi pemeriksaan hukum dari awal hingga akhir. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penyelidikan dan penuntutan. “Tantangan utama dalam new policy adalah bagaimana kita bisa memastikan bahwa pengacara benar-benar menerapkan prinsip HAM secara konsisten,” ujar Eddy. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan komitmen para pengacara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka.
“Dengan new policy, pengacara tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga aktor yang mendorong keterbukaan dan akuntabilitas,” tambahnya.
Mengingat bahwa new policy ini akan berlaku secara nasional, Eddy mengimbau para pengacara untuk tetap bersikap proaktif dalam melindungi HAM. “Kami berharap bahwa pengacara bisa menjadi mitra kuat dalam upaya menjaga keadilan,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong perubahan struktural dalam sistem hukum Indonesia, sehingga masyarakat bisa lebih yakin bahwa hak mereka dilindungi secara maksimal.
Langkah Penting Menuju Sistem Hukum yang Lebih Adil
Peradi Profesional mengatakan bahwa new policy ini menjadi langkah penting dalam mendorong profesionalisme di bidang hukum. “Dengan wewenang yang lebih luas, pengacara bisa memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk korban, memiliki perlindungan yang jelas,” ujarnya. Dalam konteks ini, KUHAP juga diperbarui untuk memberikan ruang lebih besar kepada pengacara dalam memberikan keberatan terhadap tind