Latest Program: Polisi Panggil Hakim dan Dosen UGM untuk Keterangan dalam Kasus Daycare Aresha
Latest Program – Kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kembali mencuri perhatian publik, terutama setelah penyidik Polresta Yogyakarta mengumumkan akan memanggil dua tokoh penting, yaitu Hakim Rafid Ihsan Lubis dan Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Cahyaningrum Dewojati. Dalam program terbaru ini, kepolisian berupaya memperjelas peran mereka dalam pengelolaan lembaga daycare yang sempat menjadi sorotan media. “Latest Program ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus yang sedang diteliti,” jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Selasa (12/5).
Keterangan Tambahan dari Pihak Kepolisian dan Kejaksaan
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” tambah Adrian. Proses investigasi ini melibatkan kerja sama antara Polresta Yogyakarta dan Kejaksaan, dengan fokus pada seluruh pihak yang berpotensi terlibat, termasuk pengasuh lain yang menjadi saksi serta Rafid dan Cahyaningrum. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengidentifikasi hubungan antara lembaga daycare dan para tersangka, serta mengevaluasi tindakan yang diambil dalam penanganan kasus tersebut.
Peran Hakim dan Dosen dalam Pengelolaan Daycare
Sebelumnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) turut mengawasi perkara ini karena adanya dugaan keterlibatan seorang hakim aktif dalam struktur pengelolaan Daycare Little Aresha. Hakim Rafid Ihsan Lubis, yang berdinas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu, dianggap menjadi salah satu pengambil keputusan dalam yayasan yang mengelola lembaga tersebut. Ia dikenal sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Sementara itu, Cahyaningrum Dewojati, seorang dosen UGM, turut terlibat dalam kegiatan manajemen dan operasional daycare.
Kasus Daycare Little Aresha memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pendidikan. Polresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa penyidikan ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa anak-anak yang diperlakukan kasar di daycare berada dalam perlindungan para pengurus. Sejumlah pengasuh dipecat, dan investigasi melibatkan bukti-bukti dari rekaman video, laporan medis, serta testimonial saksi. Dengan Latest Program ini, kepolisian berharap dapat menggali detail lebih lanjut mengenai keterlibatan para pihak, termasuk pemeriksaan terhadap dosen dan hakim yang dianggap memiliki peran penting.
Mengenai peran UGM, institusi tersebut memberikan respons bahwa Cahyaningrum Dewojati memang aktif sebagai dosen di kampus, tetapi tidak memiliki hubungan langsung dengan Yayasan Aresha Indonesia Center. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penelusuran dilakukan untuk memastikan semua kemungkinan terbuka. “Latest Program ini akan memperjelas apakah ada keterlibatan tak langsung atau langsung dari UGM dalam kasus ini,” kata Adrian. Sementara itu, Hakim Rafid Ihsan Lubis menegaskan bahwa ia tidak terlibat secara langsung dalam kejadian di Daycare Little Aresha, meski ada dugaan keterkaitan melalui struktur organisasi yayasan.
Dalam penyidikan, polisi juga menggali peran lembaga lain yang terkait dengan daycare. Berdasarkan laporan awal, seorang pengasuh dan beberapa staf dianggap bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi. Selain itu, ada dugaan bahwa kebijakan pengelolaan daycare diambil tanpa pengawasan yang cukup. “Latest Program ini akan mencakup pengecekan terhadap seluruh dokumen kelembagaan, termasuk izin operasional dan kebijakan internal,” terang Adrian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kelemahan dalam proses penegakan hukum.
Upaya pengungkapan kasus Daycare Little Aresha dianggap penting sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap kejadian yang menimpa anak-anak. Dengan memanggil Hakim Rafid Ihsan Lubis dan Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati, kepolisian berharap menggali sumber informasi yang relevan. “Latest Program ini tidak hanya tentang pemeriksaan, tetapi juga menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen lembaga pendidikan,” tutur Adrian. Tindakan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dengan waktu yang telah dijadwalkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.