Berita Hukum Kriminal

What Happened During: Yusril Sentil Sidang Air Keras Andrie: Jangan Rusak Kepercayaan Publik

Yusril Sentil Sidang Air Keras Andrie: Jangan Rusak Kepercayaan Publik

What Happened During – Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan terkait proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta. Ia meminta agar upaya penegakan hukum tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga mampu memperkuat wibawa negara serta integritas lembaga hukum. Yusril menekankan bahwa sidang ini harus berjalan transparan dan adil, agar tidak menciptakan kesan negatif di masyarakat.

Dalam respons terhadap berbagai pernyataan hakim militer yang viral dan memicu kontroversi, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kredibilitas sistem hukum. Ia berharap seluruh tahapan persidangan dapat menunjukkan komitmen dalam menjunjung tinggi keadilan, baik di mata publik maupun internasional. “Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” ujarnya dalam pernyataan, Jumat (8/5).

Kasus dan Terdakwa

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta. Empat prajurit Denma BAIS TNI terlibat sebagai terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Letnan Satu Sami Lakka. Belakangan, beberapa pernyataan hakim dalam sidang tersebut mendapat sorotan luas, terutama karena dianggap tidak relevan dengan fakta perkara.

“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?”

Kritik terhadap pernyataan hakim juga muncul dari eks Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyoroti pertanyaan yang diajukan hakim kepada para terdakwa mengenai alasan menggunakan tumbler atau botol minum sebagai wadah cairan pembersih karat dan aki mobil. Mahfud menganggap hal tersebut bisa menimbulkan persepsi bahwa proses persidangan tidak objektif, terutama dalam kasus yang menarik perhatian publik.

Leave a Comment